Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Bandung, Matainvestigasi.com – Pemilik kedaraan bermotor di Jawa Barat patut berbahagia. Sebab, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) memberikan insentif keringanan pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025. Sehingga, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Jawa Barat dengan baik.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, Bapenda akan melaksanakan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi ini yang memiliki tujuan untuk peningkatan pendapatan. Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Dedi Taufik, pembebasan denda dan tunggakan ini akan diberlakukan menjekang Haru Raya Idul Fitri dengan memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak.

‘’Ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,” ucap dedi Taufik melalui keterangan resmi yang diterima, pada Rabu (19/3).

Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak.

‘’Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama tanpa dipungut biaya alias sudah digratiskan.

Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan kebijakan pengampunan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat.

Seluruh tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024 dihapuskan, dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk satu tahun ke depan (2025). Program ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. (Red)