BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Jawa Barat melalui Komisi I dan Komisi III menerima audiensi dari perwakilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang menjadi debitur Bank BJB. Audiensi tersebut difasilitasi oleh LBH Pendekar Kawah Galunggung yang menyampaikan berbagai keluhan terkait skema kredit berbasis Surat Keputusan (SK) pensiun yang dinilai memberatkan.
Pertemuan berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (3/2/2026). Audiensi tersebut diterima oleh Anggota Komisi I Rafael Situmorang serta Anggota Komisi III Ineu Purwadewi Sundari dan Nia Purnakania.
Dalam forum tersebut, para guru ASN dan pensiunan menyampaikan keberatan terhadap sistem pinjaman yang menggunakan skema bunga anuitas. Skema tersebut dinilai membuat besaran cicilan cukup tinggi, bahkan menyebabkan potongan gaji atau uang pensiun menjadi sangat besar setiap bulan.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa para debitur menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Jawa Barat agar kondisi tersebut dapat ditangani secara adil. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah permintaan pemindahan sistem penyaluran gaji atau payroll dari Bank BJB kepada bank milik negara (BUMN).
“Mereka mengusulkan agar penyaluran gaji yang selama ini melalui Bank BJB dialihkan kepada bank BUMN,” ujar Ineu.
Selain itu, para debitur juga meminta agar bank BUMN yang nantinya ditunjuk sebagai penyalur gaji tidak merangkap fungsi sebagai penagih utang atau menjadi perpanjangan tangan Bank BJB dalam proses penagihan cicilan pinjaman.
Para guru dan pensiunan tersebut juga mengusulkan adanya kebijakan pelunasan khusus. Dalam skema yang diusulkan, besaran angsuran maksimal dibatasi hingga 50 persen dari gaji atau uang pensiun yang diterima, sehingga mereka masih memiliki sisa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Mereka menyampaikan keberatan karena potongan cicilan bahkan bisa mencapai sekitar 90 persen dari gaji atau uang pensiun, dengan masa pinjaman yang cukup panjang. Hal itu tentu sangat memberatkan bagi mereka,” kata Ineu.
Tuntutan lainnya adalah agar gaji atau uang pensiun dapat diterima secara utuh tanpa pemotongan langsung oleh pihak perbankan. Dalam audiensi tersebut, perwakilan PGRI yang turut hadir juga memberikan masukan agar dilakukan restrukturisasi terhadap pinjaman yang dimiliki para guru dan pensiunan tersebut.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, DPRD Jawa Barat menyatakan akan mendorong agar permasalahan ini dikaji secara serius oleh pihak perbankan, khususnya Bank BJB, dengan melibatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami meminta Bank BJB untuk mendengarkan aspirasi para guru dan pensiunan ini serta melakukan kajian apakah memungkinkan dilakukan restrukturisasi pinjaman atau penyesuaian bunga,” ujar Ineu.
DPRD Jawa Barat juga menyoroti praktik kredit konsumtif dengan bunga tinggi yang dinilai berpotensi menimbulkan beban berat bagi masyarakat, terutama bagi ASN yang memasuki masa pensiun. Selain itu, aspek batas usia peminjam juga dinilai perlu menjadi perhatian lembaga perbankan agar tidak menimbulkan persoalan baru ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap dari pekerjaan aktif.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan di kalangan ASN. Menurutnya, pemahaman yang baik terkait pengelolaan keuangan dapat membantu mencegah masyarakat terjerat pinjaman yang berisiko tinggi, termasuk pinjaman ilegal yang kerap memperburuk kondisi ekonomi.
