KAB BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan fasilitas hunian milik pemerintah daerah berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD Jawa Barat menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap Apartemen Transit Rancaekek yang belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan kapasitas hunian. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu tantangan dalam penyediaan hunian sementara bagi masyarakat yang membutuhkan.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, mengungkapkan bahwa permintaan masyarakat untuk menyewa unit apartemen transit cukup tinggi. Namun jumlah unit yang tersedia saat ini masih terbatas sehingga belum dapat mengakomodasi seluruh kebutuhan.
Menurutnya, pengembangan kawasan hunian tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan, terutama melalui penambahan kapasitas bangunan agar manfaat apartemen transit dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.
“Minat masyarakat untuk menyewa cukup besar, sementara kapasitas yang tersedia masih terbatas. Ke depan diharapkan kawasan ini dapat dikembangkan atau ditambah kapasitasnya agar lebih banyak masyarakat yang bisa memanfaatkannya,” ujar Prasetyawati usai monitoring, Selasa (10/03/2026).
Selain kapasitas hunian, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga menyoroti pentingnya penguatan fasilitas penunjang di lingkungan apartemen transit. Fasilitas tambahan dinilai tidak hanya memberikan kenyamanan bagi penghuni, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan untuk mendukung operasional pengelolaan.
Salah satu fasilitas yang didorong untuk disediakan adalah ruang serbaguna atau aula yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan. Ruang tersebut juga dapat disewakan sehingga memberikan kontribusi terhadap pemasukan pengelola.
“Fasilitas seperti ruang serbaguna bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekaligus disewakan untuk kegiatan tertentu. Hal itu dapat membantu menambah pemasukan guna menunjang biaya operasional apartemen transit,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Jawa Barat juga menilai perlunya penguatan regulasi terkait pengelolaan apartemen transit milik pemerintah daerah. Saat ini, pengelolaan hunian jenis tersebut dinilai masih memiliki keterbatasan kewenangan karena belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur tata kelola apartemen transit.
Karena itu, DPRD Jawa Barat mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi yang berlaku sekaligus membuka peluang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang secara khusus mengatur pengelolaan apartemen transit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, DPRD berharap pengelolaan apartemen transit dapat berjalan lebih optimal, baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun pengelolaan aset daerah.
Meski masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, Komisi IV DPRD Jawa Barat menilai secara umum pengelolaan Apartemen Transit Rancaekek sudah berjalan cukup baik. Pengelola dinilai telah berupaya menjaga kondisi hunian agar tetap layak dan nyaman bagi para penghuni.
“Secara umum pengelolaannya sudah cukup baik. Pengelola juga berupaya menjaga agar hunian ini tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat yang menempatinya,” pungkas Prasetyawati. ***
