BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada momentum Lebaran 2026 tak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memicu respons dari kalangan legislatif.
Dalam waktu singkat, kebijakan ini menunjukkan hasil. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, penerimaan dari program diskon PKB selama periode 18 hingga 24 Maret 2026 mencapai hampir Rp1,3 miliar.
Angka tersebut tercatat meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menandakan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang efektif dalam mendorong kepatuhan sekaligus mengerek pendapatan daerah dalam waktu relatif singkat.
“Jadi sangat mendukung, bagaimanapun hari ini kita membutuhkan inovasi-inovasi dari pemerintah daerah dalam rangka mengenjot pendapatan daerah. Begitu kemarin dibuka ruang itu (diskon), Alhamdulillah karena ada peningkatan yang luar biasa,” ujar Romli, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, keberhasilan program ini tidak terlepas dari ketepatan momentum. Pemberian stimulus berupa potongan pajak pada periode Lebaran dinilai mampu mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban mereka, sehingga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah.
Meski demikian, Romli mengingatkan agar kebijakan serupa tidak berhenti sebagai program musiman. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjadikan skema insentif sebagai bagian dari inovasi fiskal yang berkelanjutan.
“Harus dijadikan juga inovasi-inovasi baru. Kadang Pak Gubernur juga bagus, memberikan masukan-masukan kepada Dinas Pendapatan,” ucapnya.
Di sisi lain, DPRD turut menyoroti pentingnya penguatan peran Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah di tingkat kabupaten dan kota.
Koordinasi yang lebih intens antara pemerintah provinsi dan daerah dinilai menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor secara lebih luas.
Hal tersebut semakin relevan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perubahan skema pembagian pajak. Dalam regulasi tersebut, porsi pembagian ditetapkan sebesar 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten/kota.
“Karena kan dengan opsen ini, pemerintah daerah (kabupaten/kota) juga mendapatkan bagian yang tinggi,” tandasnya.
