BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memvalidasi aset tanah kas desa. Langkah ini menyasar lahan yang selama ini difungsikan sebagai sarana gedung SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat pada Minggu (16/08/2026).
Upaya ini difokuskan untuk membereskan selisih data serta memperjelas status kepemilikan lahan yang kerap menjadi ganjalan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
DPMD Bandung Barat Cocokkan Data Lahan Dan Catatan BPK
Langkah awal difokuskan pada penyamaan data antara DPMD Kabupaten Bandung Barat dengan data milik BPKAD serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Penuntasan status hukum tanah dipandang vital agar tata kelola aset tidak terus-menerus memicu temuan pemeriksaan anggaran.
“Agenda Komisi I ini menjadi jelas sebagai langkah sinkronisasi aset desa yang digunakan untuk sekolah. Berdasarkan data yang dimiliki provinsi, dalam hal ini BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kami akan koordinasikan dengan OPD-OPD terkait apa saja yang harus disiapkan,” kata Sekretaris DPMD Kabupaten Bandung Barat, Siti Nurhayati.
Administrasi Desa Uji Klaim Ganda Dan Opsi Skema Sewa Lahan
Jajaran Bidang Administrasi Desa DPMD KBB menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah kas desa oleh pihak provinsi wajib diawali dengan bukti sertifikat yang sah. Pemkab Bandung Barat melancarkan rekam jejak administrasi guna menghentikan potensi klaim ganda antara pemda dan pemerintah desa.
Di sisi lain, pemerintah desa membutuhkan kejelasan skema pemanfaatan—seperti sewa atau tukar guling—guna mengamankan pendapatan asli desa (PADes). Penganggaran biaya sewa tanah tersebut ditegaskan tidak boleh dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Untuk SMAN, SMKN maupun SLBN, kalau kemungkinan dilakukan tukar-menukar, harus jelas dulu status tanah kas desanya. Ada double klaim, antara Pemda dan desa. Jadi harus dilampirkan dulu status kepemilikan tanah tersebut,” kata Petugas Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat, Agus Sobana.
Selisih Data Lapangan Sekolah Dan Mahalnya Biaya Tukar Guling
Temuan ketidakcocokan angka mempertegas urgensi validasi bersama. Data BPKAD mencatat tujuh sekolah di KBB—yakni SMAN 1 Cipongkor, SMAN 1 Ngamprah, SMAN 1 Parongpong, SMAN 1 Sindangkerta, SMKN 1 Cipeundeuy, SMKN 4 Padalarang, dan SMKN 1 Cipatat—menggunakan tanah kas desa. Namun, DPMD KBB mendata ada 10 sekolah yang memanfaatkan aset desa.
Kondisi selisih data ini menghambat pengembangan aset daerah. Sementara itu, mekanisme tukar guling lahan dinilai memberatkan struktur kas daerah karena membutuhkan alokasi pembiayaan yang sangat besar.
“Perbedaan data ini tentu membutuhkan sinkronisasi agar Pemkab Bandung Barat bisa mengembangkan asetnya. Termasuk juga adanya temuan khusus mengenai tanah-tanah yang perlu dikenakan sewa. Untuk SMA juga belum semuanya dikenakan sewa,” kata Kepala Bidang Administrasi Desa DPMD Kabupaten Bandung Barat, Yana Dessiana Sunaryo.
Komisi I DPRD Jabar Desak Sertifikasi Hukum 107 Lahan Sekolah
Komisi I DPRD Jawa Barat mengungkapkan bahwa persoalan ini meluas di level regional, di mana sebanyak 107 sekolah berdiri di atas tanah kas desa di Jawa Barat. Tanpa kepastian hukum, Pemprov Jabar dipastikan bakal kesulitan mengucurkan anggaran pembangunan atau renovasi sekolah.
Legislatif mendesak agar seluruh bidang tanah yang ditempati sarana pendidikan segera dipetakan secara transparan dan dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat legalitas hukum yang sah.
“Kalau memang itu aset desa, harus dibuktikan secara hukum dengan legalitas yang jelas, termasuk sertifikatnya. Kalau ternyata milik pemerintah kabupaten atau provinsi, juga harus segera diperjelas. Jangan sampai terjadi saling klaim,” kata Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sri Rahayu. (chox).
