Raperda DPRD Jabar: Berikan Solusi Konkret Persoalan Lingkungan di Jawa Barat

Bandung, Matainvestigasi.com – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar mendorong Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memperkuat muatan kearifan lokal sesuai karakteristik daerah, Kamis (10/09).

Pansus menilai penguatan muatan lokal diperlukan agar Raperda PPLH tidak sekadar mengulang ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, sekaligus mampu memberikan solusi konkret terhadap persoalan lingkungan di Jawa Barat.

“Penyusunan Raperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jawa Barat. Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah,” kata Junaedi Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat.

Menurut Junaedi, penguatan muatan lokal menjadi salah satu substansi penting agar regulasi perlindungan lingkungan dapat diterapkan secara efektif dan menjawab persoalan teknis di lapangan.

Sebagai bagian dari pembahasan Raperda tersebut, Pansus XV melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Kamis.

Junaedi mengatakan kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari praktik tata kelola lingkungan di kawasan metropolitan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda PPLH Jawa Barat.

Selain mempelajari praktik di daerah lain, Pansus XV juga berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan perangkat daerah terkait.

Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan materi Raperda PPLH tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat sekaligus dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik Jawa Barat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai dibahas DPRD Jawa Barat setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6).

DPRD Jawa Barat kemudian membentuk Pansus XV untuk membahas Raperda PPLH pada Kamis (25/6).

Dalam pembahasan sebelumnya, Pansus XV juga menyoroti penguatan instrumen pengawasan dan sanksi terhadap pencemaran lingkungan, antara lain terkait pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang berdampak pada wilayah Karawang, Purwakarta, dan Subang. (Red)