BANDUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menunda rencana pengosongan lahan di Jalan Ciliwung Dalam, RT 02 RW 03 Kelurahan Cihapit, Kota Bandung.
Langkah tegas ini diambil legislatif setelah menerima aduan puluhan warga terdampak yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat klaim aset SMKN 2 Bandung.
Sengketa tanah seluas 26 bidang rumah tersebut memicu polemik tumpang tindih dokumen. Warga yang merupakan pensiunan dan tenaga pendidik mengklaim telah menghuni area sejak 1960-an serta memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 1978, sedangkan Disdik Jabar mengandalkan sertifikat aset sekolah terbitan 1994.
Klasifikasi Dokumen Hukum dan Cross Check Laporan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Ono Surono menyatakan bahwa penetapan status hukum tidak bisa diambil sepihak tanpa pemeriksaan silang bukti fisik dan administratif.
Evaluasi menyeluruh dijadwalkan pekan depan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Disdik Jabar, serta komisi terkait.
“Kita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,” kata Ono Surono pada Senin, 7 September 2026 di Bandung.
Penundaan Pengosongan dan Aspek Keadilan Sosial
DPRD Jabar menyurati Disdik Jabar agar menyetop seluruh prosedur pengosongan lahan selama proses verifikasi berlangsung. Pemerintah daerah dituntut bertindak hati-hati mengingat tekanan ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian hak atas tanah.
Ono menegaskan bahwa kebutuhan perluasan sarana pendidikan tidak boleh mengabaikan hak-hak sipil warga yang rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear dan jelas,” ujar Ono pada Senin, 7 September 2026 di Bandung.
“Kita berharap pemerintah dan negara benar-benar hadir untuk rakyat. Dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, jangan sampai kebijakan pemerintah justru menambah kesulitan ekonomi keluarga,” tutur Ono pada Senin, 7 September 2026 di Bandung.
Penolakan Warga dan Bukti Transaksi Historis
Sementara itu, Ketua RW 03 Kelurahan Cihapit Kosim menegaskan bahwa penghuni kawasan tidak bermaksud menghambat program pemerintah.
Warga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat sekolah tahun 1994 yang dinilai cacat prosedur karena tidak pernah melibatkan warga setempat yang telah memegang kuitansi transaksi pembelian lahan dari negara.
Permintaan pengosongan lahan sejatinya telah bergulir dalam sosialisasi sejak 2013, 2015, hingga 2024, sebelum akhirnya surat peringatan kembali dilayangkan belakangan ini.
“Kami mohon dukungan DPRD agar persoalan ini diselesaikan secara jelas. Kami ingin semua dokumen diperiksa dan hak warga juga didengar,” kata Kosim pada Senin, 7 September 2026 di Bandung.
“Kami meminta pemerintah mengedepankan musyawarah agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” kata Kosim (chox)
