DPRD Jawa Barat Sepakati Pembahasan Raperda Peningkatan Modal PT BIJB Kertajati Rp8 Triliun

BANDUNG – Rencana penguatan struktur permodalan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat atau PT BIJB Kertajati mulai memasuki babak baru di tingkat legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013.

Langkah regulasi ini menjadi fondasi utama sebelum pemerintah daerah mengeksekusi rencana penambahan modal dasar BUMD pengelola bandara tersebut.

Penyusunan aturan baru ini difokuskan pada penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan sekaligus memperbesar kapasitas permodalan PT BIJB Kertajati.

Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan potensi aset daerah yang selama ini belum beroperasi secara maksimal.

Pembahasan Raperda tersebut ditargetkan merampungkan seluruh legalitas administratif sebelum kucuran dana maupun aset diserahterimakan.

Dukungan Legislatif dan Catatan Integrasi Ekonomi

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Toto Suharto menegaskan bahwa BIJB merupakan aset strategis daerah maupun nasional yang membutuhkan pembenahan menyeluruh dari sisi tata kelola.

“Kondisi kini perlu penguatan, BIJB juga untuk motor penggerak ekonomi khususnya wilayah Jawa Barat bagian timur,” ujar Toto Suharto, Senin (28/9) di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung.

Penyesuaian aturan ini diproyeksikan membuka jalan bagi lonjakan nilai investasi yang signifikan pada struktur permodalan BUMD tersebut.

Nilai modal dasar PT BIJB Kertajati bakal melonjak drastis hingga lebih dari tiga kali lipat dari angka yang tercatat dalam regulasi sebelumnya.

“Toto melanjutkan, rencana besarnya berkaitan dengan usulan revisi Perda kali ini adalah penyesuaian bentuk perusahaan dan termasuk nanti peningkatan modal dasar. Dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 8 triliun,” kata Toto

Legislatif mengingatkan agar suntikan modal yang bernilai fantastis ini tidak sekadar menjadi beban APBD semata, melainkan wajib memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami harap ada integrasi kawasan dan menunjang ekonomi lokal,” tutur Toto.

Penguatan Modal Dasar dan Aset Tanah

Dari pihak eksekutif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematangkan skema pemenuhan modal dasar tersebut melalui pengalihan aset daerah.

Peningkatan nilai modal dasar yang dirancang tidak sepenuhnya menggunakan dana tunai, melainkan mengikutsertakan pengalihan kepemilikan aset tak bergerak milik pemerintah daerah.

Kepala Biro BIA Deny Hermawan mengungkapkan bahwa penetapan Perda baru menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar sebelum kucuran modal terealisasi.

“Nanti ada peningkatan modal dasar dari Rp 2,5 triliun jadi Rp 8 triliun. Salah satunya dalam bentuk tanah,” cetus Deny.

Pemerintah provinsi menargetkan regulasi ini selesai tepat waktu agar proses pengalihan modal tidak mengalami kendala hukum di kemudian hari.

“Deny melanjutkan, perda terkait peningkatan modal dasar perlu ditetapkan lebih dulu. Itu menjadi dasar nantinya tambahan kucuran modalnya,” pungkas Deny. (yan).