Polres Sumbawa Tangkap DPO Pengembangan Tersangka Oknum PNS, 100 Jiwa Selamat Bahaya Narkoba  

Sumbawa, Matainvestigasi.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang laki-laki berinisial JR (27) Warga Desa Maman atas kepemilikan 10,40 gram sabu, Kamis (08/10) pukul 23.30 di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa, jumat (09/10)

Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bruto 10,40 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah Handphone, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakan, JR merupakan DPO kasus narkotika dengan tersangka MU seorang PNS yang telah diamankan beberapa waktu lalu.

Adapun kronologi penangkapan terhadap JR lanjut Kasubbag, saat itu anggota Opsnal Satres Narkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Vixion warna putih tanpa nomor polisi dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kasubbag, anggota opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Sumbawa IPTU MASDIDIN,SH, selanjutnya anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar Pukul 23.30 Wita sambungnya, Tim opsnal Sat Resnarkoba Sumbawa di pimpin oleh Kasat Resnarkoba melakukan penangkapan depan terminal Sumer payung Sumbawa. Saat terduga diberhentikan oleh petugas terduga kabur dengan mengendarai sepeda motornya.

Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan berhasil menangkapnya di Dusun Kali Baru, Desa Labuhan Sumbawa.

Saat penangkapan, terduga melemparkan sebuah bungkus rokok ke halaman rumah warga. Penggeledahan yang di saksikan oleh RT di temukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dalam bungkusan rokok tersebut.

“Atas kejadian ini terduga beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Masdidin SH, menambahkan, dengan berhasil mengamankan 10,40 gram Sabu tersebut, artinya Polres Sumbawa telah berhasil menyelematkan 100 jiwa dari bahayanya narkotika.

“Dengan jumlah Sabu 10,40 gram ini kita sudah menyelamatkan 100 jiwa dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (MgBt)