Ada Dugaan DLH Kota Bandung Memihak Pabrik Perhiasan Yang Sudah Kena Sanksi Sejak 2018, David : Kami Masih Upaya Lakukan Perbaikan

Bandung, Matainvestigasi.com – Menindaklanjuti permohonan audensi dari FJP2 terhadap PT Karya Utama Mandiri produsen perhiasan (pabrik emas) yang berlokasi di Jl. Cicukang No. 60 Kav. F2 , Cigondewah Kaler, Bandung Kulon kepada Walikota Bandung tentang adanya dugaan pembuangan limbah seperti yang pernah diberitakan beberapa waktu yang lalu dan diterima oleh Ndang Ridwan perwakilan dari DLH Kota Bandung di posko sub sektor 06 satgas citarum sektor 22 pada Jum’at kemarin, Kamis (08/12).

Baca juga;

Dimana pabrik emas tersebut pada bulan September 2022 diduga membuang limbah kotornya kesungai, tetapi hal itu dibantah pihak pabrik dengan dalih kalau itu ada kebocoran Septictank dan pihak dari DLH Kota Bandung melalui Kasie Gakkum mengatakan bahwa akan transparan.

Ndang Ridwan menjelaskan pada saat audensi “bahwa Pabrik PT Karya Utama Mandiri tidak ada melakukan pencemaran lingkungan dan itu dapat saya pastikan” Jelasnya.

Tonton juga;

Ridwan juga menambahkan, kalau rekan-rekan wartawan ada temuan jangan langsung bilang itu limbah, harus bisa dibuktikan, tidak bisa hanya menilai dari kasat mata saja.

General Affair David dari PT Karya Utama Mandiri menjelaskan, “benar pabrik kita sudah kena sanksi dari Dlh sejak tahun 2018 sampai sekarang 2022, waktu itu kita tidak memiliki ipal untuk pengelolahan limbahnya, makanya kita kena sanksi tahun 2018,” ucapnya.

“Kita di sanksi karena ketahuan bahwa limbah tidak di olah pada waktu itu, dan sejak saat itu kita di minta perbaiki dan buat ipal, kita juga sudah lakukan perbaikan-perbaikan sampai saat ini.

Terkait limbah B3 kita, lanjut david, “limbah diangkut oleh transporter dan saya juga tidak tahu di bawa kemananya, tapi kita sudah join sudah lama dan ada juga pihak ke 3 dari transporter itu, yah limbah kita dikit sih, tapi memang saya tidak tahu di bawa kemana limbah B3 nya.

Orang ipal Staff David menambahkan, “kalau lumpur sludge nya kita seminggu bisa 3 – 5 karung, terkait lain-lain saya kurang paham, dan bila di dalam jalur buang pabrik ada cairan bercak coklat putih keabu abuan saya kurang paham, mungkin sisa air hujan dan itu bukan limbah” jelasnya.

Sangat disayangkan bahwa hasil dari audensi dengan DLH Kota Bandung yang terlaksana itu masih mengambang, dan sempat terjadi ketegangan antara media dan Ndang Ridwan, pada saat itu Perwakilan dari DLH tersebut mengklaim bahwa hanya LH yang berhak memberikan Sanksi, Satgas Citarum tidak punya hak, kalau ada temuan sampaikan ke kami, jangan diasumsikan apakah itu limbah, semuanya perlu pembuktian dengan uji lab, “ucap ndang ridwan.

Sangat di sayangkan, David selalu pihak perusahaan PT Karya Utama Mandiri, masih belum bisa menjawab secara detail persoalan limbahnya, begitupun pihak DLH Kota Bandung belum bisa menjawab isi dari pertanyaan surat yang di layangkan sampai saat ini berita di tayangkan. (Red)