Akibat Pelanggaran, DLH Cimahi Berikan Waktu Dua Minggu Untuk CV Suritex

Cimahi, Matainvestigasi.com – Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi bersama Satgas Citarum Sektor 21 lakukan pengecekan terhadap Pabrik Textille CV. Suritex yang berlokasi di Jl. Pahlawan Desa No.132, Utama, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi.pada hari Kamis 09/02/2023 untuk melakukan penindakan, Kamis (16/02).

Terkait dugaan limbah cair yang masih buruk di buang ke aliran sungai oleh oknum pelaku industri CV. Suritex, di lakukan pemeriksaan pada outfall saluran limbah. Awalnya pihak Suritex membantah, karena pabrik sedang tidak produksi (libur), namun faktanya saluran limbah outfall mengalir cukup deras.

Baca juga;

Akbar pihak suritex yang merasa yakin pabriknya libur, kebingungan dalam menjelaskan ada kucuran air di outfall yang keluar cukup deras. Dan akbar di meminta untuk melakukan pembuktian bila pabriknya libur.

DLH Cimahi dan Satgas Citarum Sektor 21 mendatangi Cv Suritex untuk memastikan pabrik textile tersebut tidak melakukan pelanggaran fatal terhadap lingkungan, mengingat juga program citarum harum sudah berjalan lama hampir 5 tahun.

Menurut keterangan di lapangan, Cv Suritex di berikan waktu dua minggu untuk membenahi kekurangan pabriknya. Dalam hal pemisahan saluran limbah cair, ipal, batubara, tps dan perizinan.

Pihak DLH Cimahi masih belum bisa memberikan keterangan detai terkait temuan serius Cv Suritex. Sampai berita ini di terbitkan. (Red)