BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat tentang layanan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum). Menurutnya, banyak warga belum mengetahui keberadaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015, yang menjadi payung hukum bagi Pos Bakum di seluruh kelurahan dan desa di Jawa Barat.
“Dari yang hadir tadi, sekitar 90 persen masyarakat tidak tahu. Padahal hal ini penting untuk pembangunan hukum di Jawa Barat,” ujar Tedy, Senin (20/10/2025).
Tedy menjelaskan, Pos Bakum seharusnya menjadi solusi praktis bagi warga yang mengalami kesulitan membiayai perkara hukum. Namun, minimnya informasi membuat banyak masyarakat batal memanfaatkan layanan yang sudah tersedia.
“Dalam dialog dengan warga, sering kali keluhan hukum bisa langsung ditangani lewat Pos Bakum atau Pos Pengaduan. Sayangnya, banyak warga yang tidak tahu bahwa fasilitas ini ada,” ungkap Tedy.
Sebagai solusi, Komisi I DPRD Jabar mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat sosialisasi layanan hukum, termasuk memanfaatkan media publik seperti RRI, agar informasi sampai ke masyarakat luas, terutama di 5.900 lebih kelurahan dan desa yang ada di Jawa Barat.
Tedy menekankan bahwa efektivitas Pos Bakum bukan hanya soal regulasi yang ada di atas kertas, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat mengakses dan merasakan manfaatnya. “Ini bukan sekadar aturan, tapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Dengan langkah ini, DPRD berharap warga lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dan solusi untuk masalah hukum mereka. Pos Bakum diharapkan dapat menjadi alat nyata bagi pembangunan hukum yang lebih inklusif di Jawa Barat.
