Bapemperda DPRD Jabar Nilai Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Sangat Mendesak

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — MABadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Langkah tersebut dipandang penting sebagai respons atas perubahan besar dalam sistem hukum nasional yang berdampak langsung terhadap mekanisme pembentukan regulasi di daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat, Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Tia Fitriani, menjelaskan bahwa hingga saat ini dasar hukum pembentukan produk hukum daerah di Jawa Barat masih mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015. Menurutnya, kedua regulasi tersebut sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan hukum yang terjadi di tingkat nasional.

“Kedua regulasi tersebut telah mengalami ketertinggalan norma yang signifikan akibat perubahan drastis pada lanskap hukum nasional,” kata Tia Fitriani di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).

Ia mengungkapkan, terdapat tiga gelombang perubahan hukum nasional yang menjadi alasan utama perlunya penyusunan perda baru secara menyeluruh. Pertama, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Regulasi tersebut mengakui metode omnibus law, mewajibkan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah melalui kantor wilayah Kementerian Hukum, sekaligus memperkenalkan konsep meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang lebih bermakna dalam proses legislasi.

Perubahan kedua adalah tuntutan transformasi digital melalui penerapan e-legislasi, yang memberikan legitimasi terhadap proses pembentukan peraturan secara elektronik, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan.

Sementara itu, perubahan ketiga berasal dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut membawa perubahan terhadap paradigma perumusan delik dan sanksi pidana yang nantinya dimuat dalam peraturan daerah.

Melihat perkembangan tersebut, Tia menegaskan bahwa solusi yang dibutuhkan bukan sekadar melakukan revisi terhadap perda yang lama, melainkan menyusun regulasi baru secara utuh.

“Berdasarkan kondisi tersebut, perubahan yang diperlukan bukan lagi bersifat perubahan, melainkan penggantian menyeluruh (replacement) dengan menyusun peraturan daerah yang baru,” ucapnya.

Menurutnya, Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah nantinya akan menjadi aturan induk atau rule of the game yang menjadi pedoman lahirnya seluruh produk hukum daerah di Provinsi Jawa Barat.

Melalui pengajuan Ranperda sebagai prakarsa DPRD Jawa Barat, Bapemperda berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Kehadiran perda tersebut juga diharapkan menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih di Jawa Barat.

“Perda ini nantinya akan menjadi fondasi yang kokoh bagi lahirnya seluruh produk hukum daerah yang berkualitas, sinergis, dan berkeadilan di Provinsi Jawa Barat, selaras dengan semangat gemah ripah repeh rapih, untuk mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa, lembur diurus kota ditata,” pungkasnya.