Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Kawasan Industri De Prima Terra yang berlokasi di Jalan Raya Sapan Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang, dimana kawasan tersebut adalah pergudangan dan industri yang mengelolah limbah kering sesuai dengan izin pergudangan, Selasa (25/06).
Diduga bahwa pihak pengelola atau perusahaan yang ada didalam kawasan tersebut, banyak menyalahgunakan fungsi, yaitu banyak pabrik penghasil limbah cair beroperasi disana. Diketahui, bahwa kawasan industri tersebut memiliki ijin limbah kering. Artinya kawasan tersebut tidak boleh ada limbah basah yang mengandung kimia berbahaya dan sejenisnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung No. 3 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung tahun 2007 hingga 2027 secara jelas menjelaskan bahwa kawasan industri merupakan area khusus tempat berlangsungnya aktivitas industri dengan fasilitas pendukung yang diurus secara terpadu oleh satu entitas.
Tetapi aturan hanyalah aturan bagi pengelola kawasan industri De Prima Terra tersebut, terbukti, atas ketidak patuhan terhadap aturan dan ijin yang dimiliki, kawasan tersebut beberapa kali di sidak oleh Satgas Citarum harum Sektor 6, tetapi hal itu tidak memberikan efek jera secara maksimal.
Atas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengelola kawasan De Prima Terra, sehingga banyak yang protes serta membuat aduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bandung.
Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa disana ditemukan banyak pabrik yang mengelola gudang jadi produksi dan menghasilkan limbah cair. Diduga bebera pemilik dan penyewa yang berada di kawasan industri De Prima Terra, kerap berbuat Nakal, dengan membuang Limbah Cair ke Parit secara diam-diam atau memanfaatkan situasi.
Menurut Karyawan De Prima Terra yang sempat di konfirmasi, dia mengatakan “untuk ijin, memang sudah ada, tetapi sedang dalam proses,” Kalau mau tanya lebih jelas ke pada pihak kawasan bersama pak haji.
Kalau bersama DLH Kabupaten, kemaren, pihak kami sudah Audensi, kalau dikatakan belum koordinasi mohon maaf “kepada siapa kita harus koordinasi, kepada Ibu Asti atau ke kepala dinas ? Ujar karyawan tersebut dengan nada dongkol.
Sirojul Falah, Kasi P3HL (Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan) ketika dikonfirmasi, perihal hasil sidak di kawasan De Prima Terra serta pabrik mana saja yang disidak, serta bagaimana temuannya, dia hanya mengucapkan, “Untuk lebih lanjut, nanti kita Agendakan”.
Sangat disayangkan jawaban yang diberikan oleh Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kab. Bandung tersebut, penuh dengan misteri dan tanda tanya, apakah ada yang sengaja ditutup – tutupi dan seolah mengambang.
Rojul menjelaskan, untuk Bio Cipta sendir sudah ditegur dan tidak boleh ada barang tanki atau drum berisi bahan produksi cair terparkir di halaman, bahkan rojul juga menegur kenapa harus buang limbahnya kemedia lingkungan. (Red)