Kab Bandung Barat, Matainvestigasi.com –
Pemilihan rektor Universitas Advent Indonesia (UNAI) Bandung diduga tidak sesuai dengan mekanisme atau aturan proses pemilihan rektor, Kamis (02/06).
UNAI Bandung yang beralamat di Jl. Kolonel Masturi No.288, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada saat ini (2022) mengadakan proses pemilihan rektor UNAI bandung yang di mulai dengan penjaringan nama bakal calon.
Ada delapan (8) orang bakal calon dan pada tahap penjaringan tujuh (7) orang bakal calon rektor memutuskan mengundurkan diri karena adanya dugaan sudah ada yang bakal ‘dimenangkan’.
Saat wartawan mau konfirmasi ke Rektor UNAI Bandung Pdt. Dr. B.D Nainggolan terkait pemilihan rektor UNAI bandung, beliau melalui pesan singkat mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapannya dengan alasan kesibukannya.
“Selamat siang pak. Saya masih ada kegiatan penting berhubungan acara wisuda, maaf kalau mungkin akan saya usahakan waktu bertemu dengan bapak tanggal 20 Juni 2022,” kata Rektor UNAI Pdt. Dr. B.D Nainggolan, lewat pesan WhatsApp.
Tidak lama kemudian melalui pesan singkat Pdt. Dr. B.D Nainggolan meminta awak media untuk menghubungi panitia pemilihan Yusran Tarihoran, tapi saat wartawan menghubungi Yusran Tarihoran, beliau tidak merespon panggilan phone seluler.
Selanjutnya Rektor UNAI menyarankan untuk menghubungi bagian promosi UNAI James Ulyreke, lagi-lagi jawaban yang bersangkutan tidak jelas dikarenakan, James Ulyreke mengaku tidak memahami persoalan tersebut.
“Maaf saya tidak faham,” jelas James Ulyreke melalui Handphone.
Akhirnya wartawan melalui pesan singkat, menanyakan ke Rektor UNAI Pdt. Dr. B.D Nainggolan yang isinya adalah :
1. Mekanisme pemilihan rektor UNAI Bandung
2. Kenapa 7 calon mengundurkan diri
3. Bagaimana Aturan Universitas UNAI Bandung terkait proses pemilihan rektor UNAI bandung.
Namun sampai berita ini dimuat, belum ada jawaban yang pasti dari pihak UNAI Bandung.
Menurut sumber di lingkungan UNAI bandung ( yang namanya tidak mau di sebutkan) proses pemilihan rektorat Universitas Advent Indonesia (UNAI) Bandung yang sudah berlangsung pada Maret 2022 lalu, dinilai Cacat Hukum. Pasalnya, dalam pemilihan tersebut diduga tidak berdasarkan ketentuan yang ada.
“Pada Selasa 29 maret 2022 telah diadakan proses pemilihan Rektorat Universitas Adven Indonesia ( UNAI ) Bandung yang di mulai dengan penjaringan nama bakal rektorat,”katanya.
Dia memaparkan bahwa pada saat pembukaan proses pemilihan, salah seorang dosen menanyakan, kenapa tidak menggunakan statuta dan tidak melibatkan Senat Universitas seperti yang terdapat di statuta UNAI.
“Dosen yang bertanya tersebut membacakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, serta Anggaran Rumah Tangga Yayasan UNAI dan Statuta UNAI yang masih berlaku,” ungkapnya,
Selanjutnya, mendapat pertanyaan tersebut, Ketua Pemilihan Rektorat UNAI Yusran Tarihoran kebingungan menjawabnya, maka majulah Ketua pengurus Yayasan UNAI Binsar Sagala dan menjawab yaitu menggunakan atau tidak menggunakan statuta yang masih berlaku boleh ya dan boleh tidak, dan Senat tidak perlu karena tugasnya bukan untuk pemilihan.
“Mendapatkan jawaban tersebut dosen yang bertanya itu mengingatkan kembali supaya sesuai dengan peraturan agar hasilnya tidak menjadi masalah. Namun, Ketua pemilihan rektorat UNAI tetap menjalankan proses pemilihan.
Dia menyebutkan, dari delapan orang bakal calon, ditahap penjaringan tujuh orang bakal calon memutuskan mengundurkan diri, karena diduga sudah ada ploting siapa yang bakal memenangkan calon rektorat tersebut.
Dia menyatakan bahwa karena proses pemilihan rektorat Universitas Advent Indonesia (UNAI) Bandung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.67 Tahun 2008 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dosen Sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan Fakultas seuai bunyi pasal 5 Permendiknas tersebut.
Tak hanya itu, pemilihan juga diduga tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Universitas Advent Indonesia yang masih berlaku yakni Tentang Pengangkatan Pemberhentian Rektorat seperti termuat di Bab XI Pasal 21.
“Pemilihan juga diduga tidak sesuai Pasal 30 poin 1.dengan Statua Universitas Advent Indonesia yang masih berlaku . Bahkan proses Pemilihan diduga telah diatur oleh Pengurus Yayasan UNAI agar orang-orang tertentulah yang akan mereka pilih dan ditetapkan menjadi Rektorat UNAI, “ pungkas dia. (Ded)
