DKI JAKARTA, MATAINVESTIGASI.COM – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (15/10/2025).
Konsultasi ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah, menjelaskan bahwa konsultasi ini penting dilakukan untuk memastikan setiap penyesuaian kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan aturan pusat dan tidak memberatkan masyarakat.
“Tujuan kami ke Kemendagri, khususnya ke Direktorat Keuangan Daerah, adalah untuk mendengarkan langsung penjelasan terkait kebijakan terbaru mengenai pajak daerah. Karena bicara pajak ini harus sangat hati-hati. Jangan sampai justru menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto seusai pertemuan.
Sugianto menekankan, perubahan tarif pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Terlebih, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berpotensi berdampak luas terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah.
“Kita semua tahu, setiap kebijakan fiskal dari pusat pasti berimbas ke daerah. Maka itu, kehati-hatian menjadi kunci agar perubahan kebijakan pajak tidak menekan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady, menuturkan bahwa perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 perlu dilakukan karena banyak regulasi baru yang terbit setelah perda tersebut disahkan. Selain itu, terdapat pengurangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2,4 triliun lebih, yang berdampak langsung terhadap postur APBD tahun 2026.
“Konsultasi ini juga untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah akibat pengurangan dana dari pusat. Tentu hal itu berpengaruh besar terhadap struktur APBD 2026. Di sisi lain, kita juga perlu mencari sumber pendapatan baru agar program-program pembangunan tetap berjalan maksimal,” jelas Daddy.
Daddy menambahkan, salah satu langkah yang tengah dikaji adalah penambahan pajak daerah baru, seperti pajak air permukaan dan pajak air tanah dalam, yang akan menyasar pelaku usaha pengguna sumber daya air di Jawa Barat.
“Rencana penambahan pajak ini memang akan berdampak bagi para pengusaha pengguna air permukaan dan air tanah, namun tetap akan dikaji agar proporsional dan tidak mengganggu iklim usaha di daerah,” tutup Daddy Rohanady.
