DPRD Jabar Minta Larangan Siswa Bawa Kendaraan Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah mulai memunculkan beragam tanggapan. Meski tujuannya baik untuk meningkatkan keselamatan pelajar, penerapannya dinilai perlu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA, sebagai bagian dari program Gapura Panca Waluya di sektor pendidikan. Namun, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Menurut Ono, kebijakan tersebut lebih cocok diterapkan di wilayah perkotaan seperti Bandung, Bekasi, dan Depok, yang memiliki jarak sekolah relatif dekat serta fasilitas pendukung seperti trotoar dan jalur sepeda yang memadai.

“Kebijakan ini bagus untuk mendorong siswa berjalan kaki atau bersepeda, tapi harus melihat jarak tempuh dan kondisi lingkungan. Kalau di kota masih memungkinkan, tapi di daerah yang jaraknya jauh tentu berbeda,” ujar Ono, Sabtu (1/11/2025).

Ono menilai kebijakan ini juga bisa membantu mengurangi kebiasaan siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun sudah berkendara. Ia menyebut, aspek keselamatan menjadi hal penting yang harus menjadi dasar dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Masih banyak pelajar yang belum punya SIM tapi mengendarai motor. Dengan kebijakan ini, setidaknya bisa menekan risiko itu. Tapi harus jelas ukuran jaraknya, misalnya satu kilometer atau waktu tempuh sekitar 30 menit masih wajar untuk jalan kaki,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan fasilitas pendukung tersedia sebelum aturan diterapkan secara luas. Rencana untuk bekerja sama dengan Dinas Bina Marga dalam penyediaan trotoar dan fasilitas umum lainnya dinilai sebagai langkah positif.

“Kalau di perkotaan, fasilitas seperti trotoar yang aman dan nyaman itu penting. Jangan sampai siswa diminta jalan kaki tapi kondisi jalannya tidak mendukung,” tambahnya.

Namun, Ono mengingatkan bahwa kondisi di daerah pedesaan atau pegunungan seperti Cianjur, Sukabumi, Indramayu, dan Cirebon sangat berbeda. Di beberapa wilayah, jarak sekolah bisa mencapai beberapa kilometer dan akses transportasi umum masih minim.

“Tidak mungkin semua daerah dipukul rata. Kalau di daerah terpencil, anak-anak bisa jalan kaki sampai lima kilometer, itu jelas memberatkan. Jadi perlu mekanisme yang fleksibel,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan manusiawi, agar niat baik pemerintah tidak justru menjadi beban bagi para pelajar dan orang tua di daerah.