BANDUNG, MATAINVESTIGASI. COM — Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan melalui Surat Edaran (SE) menuai perhatian dari DPRD Jawa Barat. Salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Jabar Fraksi PPP, Uden Dida Efendi.
Uden menilai, secara prinsip langkah pemerintah provinsi bisa dipahami, terutama jika bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang. Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh dijalankan secara serampangan tanpa landasan kajian yang kuat dan terukur.
Menurutnya, penghentian izin perumahan hanya bisa dibenarkan apabila didasarkan pada analisa mendalam serta evaluasi menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.
“Kalau kebijakan itu lahir dari kajian, analisa, dan evaluasi yang jelas soal manfaat dan mudaratnya, tentu bisa diterapkan,” ujar Uden, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Uden mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran, tetapi juga menyiapkan mekanisme dan ketentuan yang jelas di lapangan. Ia menilai, tanpa aturan teknis yang matang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha di sektor perumahan.
Uden menekankan pentingnya pemerintah mencari jalan tengah agar kebijakan penghentian izin tidak berujung pada kerugian sepihak, khususnya bagi para pengembang yang telah merencanakan atau menjalankan proyek sesuai aturan.
“Harus dicarikan solusi yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama pengembang yang selama ini sudah patuh terhadap regulasi,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengedepankan keseimbangan kebijakan, dengan mempertimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian tata ruang, serta keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat.
