Fraksi PAN DPRD Jabar Soroti Penguatan Regulasi Lingkungan dan Pendidikan dalam Dua Ranperda Strategis

KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap pembahasan lanjutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai memiliki peran strategis dalam arah pembangunan daerah, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra, Rabu (24/6/2026).

Menurut Budi, kedua Ranperda tersebut layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya karena memiliki keterkaitan langsung dengan upaya menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Barat.

Meski memberikan persetujuan, Fraksi PAN menekankan sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Fraksi PAN DPRD Jawa Barat menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan persidangan berikutnya, dengan sejumlah poin kritis yang wajib menjadi perhatian dan pembenahan bersama di tingkat Pansus,” ujar Budi.

Ia menilai pembangunan daerah tidak dapat hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup serta kesiapan sumber daya manusia menghadapi berbagai tantangan masa depan.

Dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi PAN menyoroti pentingnya sinkronisasi prinsip pembangunan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan melalui penguatan instrumen daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.

Selain itu, fraksi juga mendorong penguatan aspek penegakan hukum lingkungan, termasuk penerapan sanksi yang efektif serta peningkatan peran pejabat pengawas lingkungan hidup dalam melakukan langkah-langkah preventif.

Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian khusus. Fraksi PAN meminta agar regulasi tersebut mampu menghadirkan solusi konkret dari hulu hingga hilir dengan memanfaatkan teknologi inovatif serta memberikan ruang insentif bagi pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah.

“Solusi konkret krisis sampah terintegrasi dan teknologi inovatif. Kami meminta agar Ranperda ini secara spesifik mengatur hulu ke hilir pengelolaan sampah, termasuk insentif bagi daerah atau pihak swasta,” kata Budi.

Tidak hanya itu, Fraksi PAN juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam perlindungan lingkungan serta perlunya jaminan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Di sisi lain, skema pendanaan inovatif dan penerapan pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services) juga dinilai perlu diakomodasi secara jelas dalam regulasi tersebut.

Sementara pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi PAN memberikan sejumlah masukan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain penguatan standar sekolah ekologis di kawasan perkotaan, kepastian kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan, hingga penyusunan sistem asesmen karakter yang objektif tanpa membebani administrasi sekolah.

Fraksi PAN juga menilai aspek implementasi kebijakan pendidikan harus didukung dengan penganggaran yang memadai serta penguatan perlindungan terhadap peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, Budi menegaskan komitmen Fraksi PAN untuk terus mengawal proses pembahasan kedua Ranperda tersebut agar mampu menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Barat.

Ia berharap berbagai masukan dari kalangan akademisi, pemerhati lingkungan, tokoh pendidikan, hingga masyarakat luas dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Harapan kami, kedua Ranperda ini dapat menjadi instrumen strategis dalam menghadirkan Jawa Barat yang lebih maju, hijau, dan berdaya saing, tanpa kehilangan jati diri budaya serta tanggung jawab terhadap generasi masa depan,” tutupnya.