Kab Bogor, Matainvestigasi.com – Kebebasan pers kembali terancam. Seorang wartawati berinisial SS yang meliput aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Cariu pada Rabu 02/10/24 diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari oknum security di lokasi tersebut. Bahkan, mobil liputan yang diparkir di area galian C nyaris dibakar, akibat massa yang diprovokasi oleh oknum security, Kamis (03/10).
Kejadian bermula ketika SS bersama rekannya menanyakan identitas salah satu security bernama Cece dan informasi seputar galian C yang sedang beroperasi, namun cece enggan dan acuh untuk bicara seputar galian C.
Cece pun meminta KTP dan memotret para wartawan, SS menolak diminta KTP dan memicu reaksi keras dari security tersebut, segingga cece menghubungi warga sekitar untuk mengepung lokasi dan mencegah tim wartawan keluar dari area galian.
Tak lama kemudian, puluhan warga datang dengan teriakan provokatif, menyerukan agar wartawan dan mobilnya dibakar.
SS bahkan mendapatkan perlakuan kasar dan tidak menyenangkan di mana security tersebut meludahi dirinya dan mengancam bahwa kejadian ini seakan menjadi contoh bagi wartawan lainnya apabila ada yang berani datang ke lokasi galian C.
“Kami sedang bertugas di lokasi galian C yang diduga ilegal tersebut. Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun mendapatkan perlakuan yang sangat tidak pantas, termasuk dan perlakuan tidak menyenangkan, sempat kaget dan shock, “ucap SS.
Tindakan intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini merupakan pelanggaran serius. Harapannya, insiden ini harus segera ditindaklanjuti oleh APH dan dinas terkait tentang kegiatan galian C.
“Sebagai sosial kontrol, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera menindak tegas insiden ini, agar hal seperti ini tidak terulang kepada siapapun, khususnya terhadap watawan yang sedang bertugas dilapangan, “tambah SS.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam menjaga kebebasan pers dan memberantas aktivitas ilegal seperti galian C yang terang-terangan beroperasi meski tak mengantongi perizinan lengkap.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Kebebasan pers di Indonesia juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran terhadap kebebasan pers seperti ancaman dan kekerasan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya peristiwa ini, diharapkan seluruh pihak yang berwenang, termasuk kepolisian, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas mereka, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya Galian C tanpa izin yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (Red)