Jan Hwa Diana Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tahan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya

SURABAYA, MATAINVESTIGASI.COM – Jan Hwa Diana (JD), pengusaha asal Surabaya sekaligus pemilik UD Sentoso Seal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawannya.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menggelar perkara pada Kamis (22/5/2025).

JD dilaporkan oleh sembilan mantan karyawan, karena diduga tetap menahan ijazah mereka meskipun hubungan kerja telah berakhir. Laporan tersebut terdaftar dalam LP Nomor 542/IV/2025 tertanggal 22 April 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita 108 ijazah yang sebelumnya tidak ditemukan saat penggeledahan pertama. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 23 saksi, termasuk pelapor, eks karyawan, dan pihak internal perusahaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan JD ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya karena juga terlibat dalam kasus lain.

“Ijazah yang sebelumnya tidak ditemukan, akhirnya diserahkan oleh JD saat pemeriksaan tambahan. Total ada 108 ijazah yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,” jelas Dirmanto.

Lantas Siapa Jan Hwa Diana?

Jan Hwa Diana dikenal sebagai pengusaha asal Surabaya yang memiliki UD Sentoso Seal, perusahaan dagang suku cadang mobil dan motor yang berlokasi di Pergudangan Suri Mulia Permai, Margomulyo, Surabaya.

Meski informasi pribadinya minim, Jan cukup aktif di media sosial. Akun TikTok pribadinya @janhwa.diana kini diprivat, namun telah memiliki lebih dari 19,4 ribu pengikut.

Ia kerap membagikan keseharian sebagai istri dari Handy Soenaryo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Jan Hwa Diana sempat viral akibat penahanan ijazah karyawan.

Kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyidak langsung ke perusahaan JD.

Armuji mengaku menerima laporan dari karyawan UD Sentoso Seal mengenai penahanan ijazah mereka.

“Ijazah harus dikembalikan, itu hak pribadi, tidak boleh ditahan,” tegas Armuji saat sidak.

Namun, upaya tersebut mendapat respons kurang baik dari JD. Ia bahkan menyebut Armuji sebagai “penipu” dalam pernyataannya dan melaporkannya ke polisi.

Mediasi kemudian digelar oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, namun JD kembali dianggap tidak kooperatif.

“Pihak JD tidak menghargai proses mediasi. Akhirnya kami serahkan ke Polda Jatim,” ujar Wamenaker.

Selain dugaan penahanan ijazah, Jan Hwa Diana juga dituding menerapkan sistem kerja di bawah standar. Mantan karyawan mengaku mendapat gaji di bawah UMK dengan beban kerja berat. (Red)