BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menilai pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik, khususnya roda dua, perlu diantisipasi sejak dini agar tidak berimplikasi pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu wilayah yang disorot karena tingginya ketergantungan pendapatan daerah pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pandangan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Jawa Barat ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembahasan arah kebijakan dan rencana kerja tahun 2026, Jumat (9/1/2026).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana, mengatakan bahwa perubahan pola penggunaan kendaraan bermotor dari berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik terjadi semakin cepat di tengah masyarakat. Kondisi ini dinilai sebagai dinamika baru yang harus direspons dengan kebijakan fiskal yang adaptif.
Menurut Jajang, meskipun kendaraan listrik sejalan dengan agenda lingkungan dan efisiensi energi, pemerintah daerah tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap struktur penerimaan daerah, mengingat PKB masih menjadi penyumbang utama pendapatan provinsi.
“Komisi III DPRD Jawa Barat mencermati adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat dalam penggunaan kendaraan bermotor. Perubahan ini tentu membawa konsekuensi terhadap sistem pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Jajang.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu menyiapkan langkah antisipatif secara bertahap dan terencana agar transisi menuju kendaraan listrik tidak menimbulkan tekanan terhadap stabilitas PAD. Menurutnya, kebijakan yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap teknologi ramah lingkungan dan keberlanjutan fiskal daerah.
“Ketergantungan pendapatan terhadap PKB masih cukup besar. Karena itu, setiap kebijakan terkait kendaraan listrik harus dipersiapkan secara matang agar tidak berdampak pada capaian pendapatan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Jawa Barat menilai hasil evaluasi kinerja pendapatan tahun 2025 menjadi dasar penting dalam menyusun target pendapatan yang lebih realistis pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini juga akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
“Evaluasi capaian tahun 2025 menjadi pijakan awal. Penetapan target pendapatan ke depan harus dilakukan secara hati-hati dan rasional, agar kebijakan fiskal tetap terjaga dan target yang ditetapkan dapat dicapai,” pungkas Jajang.
