KABUPATEN CIAMIS, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian serius terhadap upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dalam evaluasi kinerja mitra kerja di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, DPRD menyoroti pentingnya validasi data wajib pajak hingga penguatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam kunjungan kerja yang dilaksanakan untuk mengevaluasi capaian Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026 itu, Komisi III mencatat adanya perkembangan potensi pendapatan yang berbeda di setiap wilayah P3D. Perbedaan karakteristik daerah dinilai menjadi faktor yang memengaruhi capaian pendapatan masing-masing wilayah.
Selain itu, sinergi antarinstansi di Kabupaten Ciamis mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD Jabar. Kolaborasi antara Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja dinilai berjalan cukup solid dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan.
Dari sisi capaian, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I pada caturwulan pertama disebut telah melampaui target yang ditetapkan. Capaian tersebut dinilai menjadi indikator positif yang diharapkan mampu dipertahankan hingga akhir tahun anggaran.
Meski demikian, DPRD Jabar juga menyoroti capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga awal Mei 2026 masih belum memenuhi target caturwulan pertama. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, terutama dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Rohana, S.Pd.I, menilai program pemutihan pajak kendaraan memiliki potensi besar dalam memperluas basis wajib pajak aktif di Jawa Barat. Berdasarkan proyeksi, program tersebut diperkirakan mampu mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru.
“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang saat bersama Komisi III DPRD Jabar melaksanakan kunjungan kerja ke P3D Wilayah Kabupaten Ciamis, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, keberhasilan program pemutihan tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi masyarakat saat program berlangsung, tetapi juga dari keberlanjutan kepatuhan wajib pajak pada tahun-tahun berikutnya. Karena itu, DPRD menilai penting adanya sistem pengingat pembayaran yang lebih terintegrasi dan akurat.
Tak hanya fokus pada validasi data, Komisi III juga mendorong peningkatan kualitas layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital maupun layanan alternatif yang telah disediakan Bapenda Jawa Barat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.
Lebih lanjut, Jajang menekankan bahwa pendekatan terhadap wajib pajak harus dilakukan secara proporsional. Menurutnya, terdapat perbedaan penanganan antara masyarakat yang sengaja menunggak, yang lupa membayar, maupun yang terkendala aktivitas dan akses layanan.
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” ucap Jajang mengakhiri.
