CIMAHI, MATAINVESTIGASI.COM — Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) saat melakukan peninjauan di Kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan program bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berjalan sesuai ketentuan sekaligus tepat sasaran. Rabu (11/03/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pembangunan di sektor perumahan, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Prasetyawati, mengatakan secara umum pelaksanaan program Rutilahu di wilayah tersebut berjalan cukup baik. Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian DPRD dalam pelaksanaan program di lapangan.
Salah satu yang disoroti adalah kondisi keterbatasan lahan di kawasan permukiman warga. Dengan kondisi lahan yang sempit, sebagian penerima bantuan melakukan pembangunan rumah dengan menambah bangunan ke arah vertikal atau menjadi dua lantai.
“Secara umum pelaksanaan program Rutilahu berjalan cukup baik. Namun karena keterbatasan lahan, sebagian pembangunan dilakukan dengan menambah bangunan ke atas sehingga rumah menjadi dua lantai,” ujar Prasetyawati.
Selain persoalan teknis pembangunan, Komisi IV DPRD Jawa Barat juga menyoroti tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan perbaikan rumah yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi. Hal tersebut dipengaruhi oleh aturan yang membatasi pelaksanaan program hanya pada wilayah yang secara administratif dikategorikan sebagai kawasan kumuh.
Di Kota Cimahi maupun Kota Bandung, jumlah wilayah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh relatif terbatas. Kondisi ini menyebabkan masih banyak rumah warga yang tidak layak huni namun berada di luar kawasan tersebut belum dapat memperoleh bantuan program Rutilahu.
Menurut Prasetyawati, pihak kelurahan juga menyampaikan masukan agar ketentuan tersebut dapat dievaluasi sehingga cakupan program dapat diperluas dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
“Ada masukan dari pihak kelurahan agar ketentuan ini dapat ditinjau kembali, sehingga program Rutilahu tidak hanya difokuskan pada kawasan kumuh. Dengan begitu rumah warga yang tidak layak huni meskipun berada di luar kawasan tersebut tetap bisa mendapatkan bantuan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Jawa Barat menyatakan akan terus mendorong adanya evaluasi kebijakan terkait pelaksanaan program Rutilahu agar bantuan perbaikan rumah dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Prasetyawati menegaskan DPRD berkomitmen mengawal berbagai program pembangunan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hunian masyarakat. Dengan perluasan cakupan program, diharapkan bantuan perumahan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Jawa Barat.
“Komisi IV DPRD Jawa Barat akan terus mendorong agar program Rutilahu dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, sehingga kualitas hunian warga meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga dapat terdorong,” ujarnya.
