Kuasa Hukum Bantah Peredaran Buku Catatan Pribadi Peserta Didik Memiliki ISBN Palsu!

Bandung, Matainvestigasi.com – peredaran buku berjudul Catatan Pribadi Peserta Didik yang memiliki Internasional Book Number (ISBN) diduga palsu mendapat banyak sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan di kabupaten bandung. Jumat, (25/07).

Berdasarkan temuan dilapangan, buku yang telah beredar untuk kalangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung keluaran tahun 2024 memiliki nomor ISBN sama dengan terbitan awal pada tahun 2021, dengan judul catatan peserta didik keluaran tahun 2024, dengan tampilan sampul yang berbeda, sedangkan isinya masih sama.

Kuasa hukum penerbit, Fajar Ramadhani Amin, SH, MH dari Kantor Hukum Amin dan Patners membantah bahwa ISBN yang ada pada buku itu palsu atau tidak terdaftar.

Menurutnya apa yang jadi pemberitaan oleh media online lokal adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Fajar menjelaskan, bahwa buku “Catatan Pribadi Peserta Didik” (CPPD) ditulis oleh para penulis handal yang berasal dari para akademisi yang diterbitkan CV Mekar Ilmu Dua dengan ISBN yang legal.

Berdasarkan keterangan dari website isbn.perpusnas.go.id dijelaskan bahwa buku yang mengalami cetak ulang tidak perlu mengajukan ISBN-nya kembali. Jika buku tidak mengalami perubahan isi.

Fajar mengakui, buku telah cetak ulang tanpa perubahan konten, maka ISBN yang digunakan tetap sama. Sehingga dari buku yang sama akan memiliki ISBN seperti cetakan pertama.

‘’Dalam isi bukunya juga tidak terdapat perubahan, terhadap daftar isi dan merubah judul,’’ ungkapnya.

Fajar menilai, banyak kalangan menduga bahwa setiap penerbitan cetak ulang buku pada tahun yang berbeda harus memiliki nomer ISBN baru, padahal secara aturan tidak ada.

‘’Ini secara aturan Perpusnas No. 5 Tahun 2022 tidak ada yang menyebutkan ISBN harus ganti tiap tahun, karena isi dari buku itu tidak ada perubahan,’’ ujar Fajar dalam keteranganya, Senin, (22/07/2025).

Menurutnya, penerbitan buku ini dilakukan secara mandiri dan tidak ada pesanan atau penunjukan langsung. Artinya perusahaan penerbit mencetak dan memasarkannya sendiri.

Buku ini juga dicetak sangat terbatas dan hanya digunakan oleh 8 sekolah tingkat SMP di Kabupaten Bandung dengan harga hanya 15 ribu per bukunya.

Dalam memasarkan, penerbit tidak ada melakukan pemaksaan. Penjualan menawarkan ke sekolah secara sukarela dan tidak ada kaitannya dengan dinas pendidikan Kabupaten Bandung.

‘’Jadi ini tidak ada aturan yang dilanggar, dan murni hanya menjual buku saja,’’ katanya.

Meski begitu, masalah ISBN mutlak merupakan kewenangan dari Perpusnas. Sehingga jika ditemukan ada pelanggaran pada penerbitan buku. Maka hanya akan ada sanksi administrasi.

Fajar menduga adanya isu ini, kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak suka dengan terbitnya buku tersebut. Bahkan menjurus pada persaingan usaha.

‘’jadi silahkan pahami lagi aturannya tidak ada pelanggaran yang terjadi, karena buku cetakan awal sampai 2024 isinya masih tetap sama,’’ tambahnya. (**)