Bandung, Matainvestigasi.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy’ari akhirnya terpaksa tanggapkan jabatan dengan dipecat, setelah langgar kode etik kasus asusila, Kamis (04/07).
Kasus ini berawal ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan dari seorang wanita berinisial CAT.
Hasyim Asy’ari kerap menggunkan kekuasaannya untuk melakukan hubungan khusus dengan CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Perbuatan Hasyim Asy’ari kemudian dilaporkan oleh beberapa lembaga bantuan hukum (LBH) kepada DKPP.
Sekertaris DKPP David Yana mengatakan, atas kasus pemecatan Ketua KPU semua pihak telah dipanggil dan dimintai keterangannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum CAT Maria Dianita Prosperianti mengatakan, perbuatan ketua KPU sudah termasuk pelanggaran kode etik.
‘’Pelaporan sudah dilaporkan dengan memberikan berbagai bukti pelanggaran kode etik,’’ ujar Maria kepada wartawan.
Menurutnya, sikap pribadi Hasyim Asy’ari lebih mementingkan hasrat seksual yang dilakukan terhadap bawahannya.
‘’Belasan bukti, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya,’’ ujar dia.
Bukti-bukti tersebut tidak bisa tebantahkan. Meskipun yang bersangkutan memanipulasi informasi atas perbuatan yang dilakukan.
Parahnya lagi, perbuatan yang dilakukan Hasyim terjadi secara berulang terhadap korban.
Perbuatan melanggar kode etik ini pernah dilakukan Hasyim terhada Hasnaeni alias wanita emas.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito akhirnya memberhentikan Hasyim Asya’ri dari jabatan Ketua KPU RI pada Rabu (3/7/2024) siang.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari usai adanya aduan perempuan berinisial CAT berupa tindak asusila.
CAT merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Dalam kasus tersebut, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEEP) karena perbuatan tindak asusila itu.
Alhasil, DKPP memberi sanksi pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI usai terbukti bersalah.
Untuk diketahui berdasarkan hasil penelusuran melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yakni https://elhkpn.kpk.go.id Harta kekayaan Hasyim sebanyak Rp 9.596.000.000.
Harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari bangunan rumah, lahan tanah dan kendaraan pribadi, juga simpanan uang deposito. (Red)