KAB BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM —
Program Citarum Harum Jilid Dua baru saja dimulai, tapi di lapangan bau busuk sudah lebih dulu menyeruak. Ironisnya, di tengah jargon pemerintah soal kelestarian lingkungan, limbah hitam pekat justru kembali mengalir ke anak sungai Majalaya yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Koriester Textile Indonesia. Sabtu (08/11).
Cairan itu tampak kental, bercampur lumpur dan busa putih di permukaannya. Setelah ditelusuri, sumber aliran tersebut mengarah ke kawasan pabrik PT Koriester Textile Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Majalaya, Kabupaten Bandung.
Ketika dikonfirmasi di lapangan, Asep Ronald, petugas keamanan perusahaan, membenarkan bahwa saluran tersebut milik PT Koriester.
“Betul, itu saluran pembuangan perusahaan kami. Sekarang sedang ada perbaikan saluran di dalam,” ucapnya.
Namun Asep menambahkan hal yang mengundang tanda tanya besar.
“Perusahaan tetap berproduksi seperti biasa, pembuangan ini juga sudah berlangsung beberapa hari,” ungkapnya tanpa ragu.
Pernyataan sederhana itu menimbulkan kekhawatiran baru sebab artinya, kegiatan produksi tetap berjalan di tengah perbaikan sistem pembuangan, yang berpotensi membuat limbah cair tanpa pengolahan mengalir bebas ke lingkungan.
Citarum Harum, program lintas kementerian yang pernah menjadi perhatian dunia, kini memasuki babak baru: Citarum Harum Jilid Dua. Setelah tujuh tahun berjalan di bawah Perpres No. 15 Tahun 2018 saat pemerintahan Presiden Joko Widodo, program itu sebenarnya diharapkan jadi tonggak kebangkitan ekologi Jawa Barat. Namun kenyataannya, banyak kawasan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang kembali kotor, penuh endapan sedimen dan tumpukan sampah.
Kini, jilid kedua program itu dilanjutkan hanya dengan empat sektor yang mencakup wilayah Bandung Raya. Tapi kenyataan di lapangan, seperti dugaan pembuangan limbah oleh PT Koriester seolah menunjukkan bahwa semangat “Citarum Harum” belum benar-benar harum.
Padahal, sektor industri tekstil di kawasan Majalaya sudah lama jadi sorotan. Banyak pabrik yang disebut masih abai terhadap pengolahan limbah, meskipun berbagai regulasi dan bantuan fasilitas pengolahan air limbah (IPAL) sudah disediakan pemerintah.
Temuan di Majalaya ini menjadi cermin bahwa problem klasik Citarum bukan sekadar soal teknologi atau regulasi, tapi soal komitmen dan penegakan hukum. Ketika pelaku industri masih leluasa membuang limbah ke sungai tanpa kontrol ketat, sulit berharap sungai ini bisa pulih hanya lewat program berlabel “harum”.
Jika sejak awal fase kedua sudah muncul indikasi pencemaran baru, maka publik berhak bertanya:
Apakah Citarum Harum Jilid Dua benar-benar akan membawa perubahan, atau justru menjadi pengulangan dari kegagalan sebelumnya?
(Red)








