Kisruh Proyek Gedung Parkir RSUD Majalaya Tuai Kontroversi, Inspektorat dan Kadinkes Lebih Memilih Bungkam

Kab Bandung, Matainvestigasi.com — Kisruh kegiatan pembangunan pada belanja modal gedung parkir di RSUD tipe B Majalaya pada tahun 2024 di mana nilai dari kegiatan tersebut sebesar Rp.12M, yang diduga bermasalah dalam pembangunannya. Cv. Adhy tama selaku pemenang tender pada proyek belanja modal bangunan parkir adalah perusahaan dengan penawaran tunggal, Senin (17/11).

Pihak dari RSUD tipe B Majalaya maupun PPK sendiri terkesan mengabaikan aturan perundang-undangan terutama peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan/jasa pemerintah dan terkesan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pasal 22 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga;

Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut pekerjaannya dinilai sangat amburadul. PPK maupun pejabat RSUD Tipe B Majalaya diduga telah menerima kado dari penyedia jasa, sehingga hasil pekerjaan meski jelek tidak akan diperiksa maupun ditegur. Intruksi dan temuan BPK pun diabaikan oleh pihak RSUD Tipe B Majalaya.

Berdasarkan keterangan Wadir RSUD tipe B Majalaya, bahwa temuan BPK atau adanya kerugian negara, uangnya sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, “sudah dikembalikan ke kas negara, “ujarnya.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian, ia tetap dapat dipidana karena perbuatannya telah terjadi. Namun, pengembalian tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Pengembalian tidak menghapus pidana: Tindak pidana korupsi tetap akan diproses secara hukum meskipun uang negara telah dikembalikan.

Faktor yang meringankan: Pengembalian kerugian keuangan negara dianggap sebagai bentuk iktikad baik dari pelaku dan dapat menjadi faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Proses hukum tetap berjalan: Pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan proses hukum pidana yang sedang atau akan berjalan.

Asep Satria Rizqky selaku ketua DPC LSM Penjara mengakatakan pada media, bahwa pihaknya berencana dan sedang menyusun Laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Baleendah terkait kegiatan pembangunan Belanja modal gedung parkir RSUD Tipe B Majalaya.

Meski tuai kontroversi, Kepala Inspektorat Dr. H. Marlan Nirsyamsu, MM, ketika dikonfirmasi via Whatsapp, terkait kisruh yang terjadi di RSUD tipe B majalaya, masih bungkam dan terdiam tanpa penjelasan. Mestinya fungsional inspektorat lebih spesifik lagi dalam menjelaskan, mengingat peran fungsionalnya yang lebih tahu dalam hal pemeriksaan dinas dalam melakukan kebijakan anggaran Negara.

Begitupun hal yang sama, Dr. Hj. Yuli Irnawaty Mosjasari, MM, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab Bandung memilih bungkam tanpa kata ketika dikonfirmasi via whatsapp. Padahal tugas fungsionalnya memiliki peran yang cukup signifikan selaku kadinkes.

Wadirum dan SDM RSUD Tipe B Majalaya Agus Heri Zukari mengatakan singkat, “sepertinya ada salah pemahaman, nanti saya akan klarifikasi, “cetusnya lewat pesan whatsapp. (Red)