Lulusan Calon Guru Menggugat Kepastian, Pemerintah Pusat Diharap Tepati Janji

Bandung, Matainvestigasi.com – Sejumlah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru mengungkapkan kekecewaan atas ketidakpastian nasib mereka setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat pendidik. Program yang awalnya digadang sebagai pintu utama karier guru Aparatur Sipil Negara (ASN) justru dinilai berubah menjadi jalan buntu, Kamis (25/09).

PPG sendiri digulirkan untuk mencetak guru profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikat pendidik menjadi tanda profesionalisme sekaligus dasar hak untuk diangkat sebagai guru. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan, banyak lulusan PPG Calon Guru yang tidak kunjung mendapatkan penugasan, bahkan sulit tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ironisnya, pemerintah sebelumnya sempat menegaskan bahwa mulai 2025 PPG akan menjadi jalur masuk ASN guru. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Profesi Guru (GTKPG).

Nunuk Suryani, menyatakan bahwa seleksi PPG sekaligus berfungsi sebagai seleksi PPPK. “Semua PNS itu berangkat dari PPPK, jadi kayak jalur karir, dia bisa jadi PNS setelah PPPK. Untuk yang akan datang itu tes PPG itulah tes PPPK,” ujar Nunuk dalam sebuah diskusi pada September 2024 lalu.

Di balik janji itu, lulusan PPG justru menghadapi kenyataan pahit. Seleksi masuk program yang terkenal ketat mulai dari syarat IPK minimal 3,00, batas usia maksimal 32 tahun, hingga serangkaian tes substantif, administrasi, dan wawancara ternyata tidak berbanding lurus dengan kepastian karier.

Peserta bahkan diminta menandatangani fakta integritas, termasuk kesediaan ditugaskan sesuai dengan preferensi lokasi pengabdian yang telah dipilih oleh calon Mahasiswa PPG sejak awal mendaftar. Namun, setelah lulus, janji penugasan tersebut tak kunjung terwujud.

“PPG yang digadang sebagai solusi justru menjadi jebakan. Kami sudah memenuhi semua syarat hukum, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Nasrul, salah satu lulusan PPG Calon Guru Gelombang 2 tahun 2024.

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan asas kepastian hukum serta hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Ia mendesak pemerintah pusat segera melakukan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah daerah, sekaligus memastikan jumlah formasi sebanding dengan jumlah lulusan.

Selain itu, ia menilai koordinasi lintas kementerian dari Kemendikdasmen, Kemenpan-RB, hingga Badan Kepegawaian Negara harus segera dibenahi agar lulusan PPG tidak terus terjebak dalam ketidakpastian. “Jika tidak ada langkah konkret, program besar ini hanya akan meninggalkan sertifikat tanpa makna,” tegasnya.

Lulusan PPG Calon Guru berharap pemerintah segera menepati janji penugasan, bukan hanya menjadikan PPG sebagai simbol kebijakan tanpa implementasi. Sebab, jika kondisi ini dibiarkan berlarut, dikhawatirkan akan memadamkan minat generasi muda untuk menempuh jalan profesi guru, profesi yang sejatinya menjadi ujung tombak pendidikan nasional. (Red)