Jakarta, Matainvestigasi.com – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta, Jumat (30/12).
Menanggapi hal itu, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo terkait pemecatannya dari Polri tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku saat ini masih menunggu kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespons gugatan tersebut.
Namun pada prinsipnya, Dedi menegaskan Polri akan menghadapinya dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara.
“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya, Kamis (29/12/2022) seperti dikutip dari <span;>tempoco.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas pemecatannya dari institusi Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo duduk sebagai tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Sambo memohon majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Kemudian, ia juga memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Serta menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Red)