Meski Ada Tersangka, Kasus Tenjojaya Jalan Ditempat, Warning Buat Kejaksaan Negeri Sukabumi

Jakarta, Matainvestigasi.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) memberikan warning kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi terkait penanganan kasus eks HGU PT. Tenjojaya jilid dua yang terkesan diam ditempat, Senin (07/02).

Sudah ada penetapan tersangka atas nama TATANG SOFYAN, SH mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor; Print-192/O.2.32./Fd.1/11/2018 tanggal 8 November 2018. Sudah 4 tahun penetapan tersangka, namun sampai saat ini dianggap fakum.

Entah kenapa kejaksaan mendiamkan hal ini.? Apabila selama dalam bulan Februari 2022 tidak ada penanganan serius, maka kasus jilid dua Eks HGU Tenjojaya akan diambil alih oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini diperkuat dengan hasil konsultasi DPN LP3 NKRI di Kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jalan Rambai Jakarta Selatan berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan.

Menurut Nurchalis Patty, SS Wakil Ketua INT DPN LP3 NKRI bahwa lambatnya kinerja Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam menangani kasus eks HGU PT. Tenjojaya jilid dua telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diregistrasi dengan nomor pengaduan 7425 Jo 7933 Jo 7387 dan telah dilakukan sidang pleno oleh Komisi Kejaksaan pada tanggal 3 Januari 2022.

Lanjut Nurchalis, “fakta hukum telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah terjadi korupsi secara berjamaah selain itu dikuatkan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Jawa Barat dan surat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat berdasarkan hasil ekspose kasus  tanah eks HGU PT. Tenjojaya pada tanggal 4 Mei 2020.

Seharusnya Kejaksaan Negeri Sukabumi melakukan ekspose perkembangan kasus agar publik bisa tahu sejauh mana penanganan perkembangannya. Apakah PT. Bogorindo Cemerlang dan PT. Eden Farm sudah diperiksa terkait pelanggaran penebangan pohon dan CV Tenjo Maju penambang pasir kuarsa serta pihak terkait lainnya yang turut serta bersama-sama melakukan kegiatan korupsi lahan eks HGU di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang telah disita oleh Kejaksaan.

Kita menunggu profesionalisme Kejaksaan Negeri Sukabumi sampai akhir bulan Februari ini. Bilamana tidak ada perkembangan, tidak ada penanganan serius atau di diam ditempat. Maka Kasus Eks HGU. PT. Tenjojaya Jilid dua akan diambil alih Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, “tutup Nurchalis. (Red)