Bandung, Matainvestigasi.com – Penyidik Propam Polda Jatim berencana memeriksakan kejiwaan Aiptu AR, anggota Kepolisian Polres Pamekasan yang dilaporkan karena dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi oleh istrinya, Senin (09/01).
Rencana ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, pihaknya memang berencana melakukan pemeriksaan secara kejiwaan terhadap Aiptu AR.
“Rencana tindak lanjut, kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan. Nanti ahli kejiwaan akan kami datangkan. Aiptu AR yang kita periksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain melakukan pemeriksaan kejiwaan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu AR yang selama ini dituding juga memakai narkotika. Hasilnya, dalam tubuh Aiptu AR, pihaknya memastikan tidak terdapat kandungan zat narkotika.
“Terkait dengan narkotika, penggunaan sabu, tim juga sudah turun, Bidpropam maupun Ditreskoba, sudah memeriksa yang bersangkutan dan hasilnya negatif,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Bidpropam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dengan dugaan kasus polisi jual istri di Pamekasan, Madura. Dari 7 saksi yang diperiksa itu, 4 di antaranya adalah anggota Kepolisian dan 3 sisanya adalah warga sipil biasa.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi itu, penyidik memastikan tidak ada motif ekonomi dalam perkara yang diadukan itu. Sehingga, Dirmanto pun meluruskan bahwa jika selama ini berita yang tersebar adalah adanya jual beli dalam perkara itu tidak lah benar.
“Hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ. Sekali lagi tidak ada motif ekonomi. Kami meluruskan karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual. Tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut,” katanya.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya, mikro SD dan alat penyimpan data lainnya.
“Terkait itu juga ada barang bukti yang disita dan tengah didalami berupa data menyimpan mikro SD, alat penyimpan data, sudah disita oleh tim Bidpropam,” ungkapnya.
Diketahui, Aiptu AR anggota Shabara Polres Pamekasan dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pornografi. Tidak hanya Aiptu AR, sejumlah oknum polisi lainnya juga turut dilaporkan lantaran diduga turut serta dalam perkara tersebut.
(Red/merdeka.com)