Bandung, Matainvestigasi.com – Muhyani (58), penjaga kandang kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan usai ditetapkan tersangka, Senin (18/12).
Dikutip dari JawaPos.com pada Jumat (15/12), Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan seorang maling yang berujung pada tewasnya maling tersebut pada 23 Februari 2023 lalu.
Akibat peristiwa tersebut, Muhyani didakwa pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota dengan nomor S.Tap/117/IX/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 19 September 2023.
Istri Muhyani, Rosehah (49), tak kuasa membendung tangis lantaran menganggap suaminya tak bersalah meski membuat seorang meninggal dunia.
Menurut Rosehah, sang suami secara spontan karena merasa nyawanya terancam oleh si maling yang terpergok hendak mencuri kambing.
“Soalnya bapak (Muhyani) itu orangnya gak gimana-gimana, waktu itu juga tidak niat membunuh, cuma membela diri,” ucap Rosehah sambil menangis, Selasa (12/12).
Sebagai tulang punggung keluarga, penahanan ini membuat sang istri kebingungan menghidupi kebutuhan sehari-hari.
Ketua RT setempat, Nuraen, menceritakan kronologis peristiwa itu. Bermula saat Muhyani yang akan pergi ke sawah tidak sengaja memergoki maling sudah berada di dalam kandang kambing.
Penjaga kambing itu disebut melindungi hewan ternaknya dan membela diri dari maling, usai melakukan penusukan, disampaikan Nuraen, Muhyani berteriak minta tolong dan membuat maling itu pun kabur.
Teriakan Muhyani membuat warga berdatangan ke lokasi kejadian. Mayat maling itu pun ditemukan oleh warga di sekitar sawah yang diketahui sudah mengalami luka di bagian dada itu saat melarikan diri.
Saat ini Muhyani yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 7 Desember 2023 setelah menerima limpahan dari Polresta Serang Kota, kini telah dipulangkan.
Rezkinil Jusar, Kepala Seksi Intel Kejari Serang, menjelaskan bahwa ada dua alasan utama dibalik keputusan jaksa penuntut umum untuk mengabulkan penangguhan Muhyani.
“Pertama, karena kondisi kesehatan Muhyani dan permintaan penangguhan dari pihak keluarga,” ujar Rezkinil dikutip dari Akun Instagram Teman Polisi Indonesia (@temanpolisi).
(Red)