Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Diduga masih banyak wisata tak berizin diwilayah kab bandung. Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) lakukan inspeksi atau sidak mendadak ke beberapa titik lokasi wisata yang disinyalir tak mengantongi izin alias ilegal, Sabtu (01/02).
Dadang Supriatna Bupati Bandung bersama tim Satgas melakukan sidak di antaranya mendatangi wisata Nimo Jungle Hotspirng di kawasan Punceling Rancabali, Camping Ground Pasirjambu, Kafe Sunrise dan Rumah Makan Sagala Raos di exit tol Soroja.
Ketika sidak Nimo Jungle Hotspring, Dadang yang akrab disapa Kang DS itu langsung menanyakan dokumen perizinan lokasi wisata premium tersebut. Benar saja, ternyata lokasi wisata tersebut belum mengantongi izin lengkap.
“Tolong diurus izinnya ya. Kami datang dengan niat baik dan persuasif untuk mencari solusi,” katanya, Kamis 30/01/25.
Meminta agar pengelola tempat wisata tersebut segera melegalkan tempat usahanya dengan segera mengurus perizinan, “pintanya Kang Ds.
Namun pihak pengelola wisata tampak ngotot dengan terus memberikan argumen yang berbelatbelit.
“Kami tidak ingin adu argumen di sini. Jangan berbelit dan ngomong seenaknya. Saya udah cek, tempat ini belum memiliki izin,” ucap Kang DS.
“Kalau saya mau bongkar, ya bongkar. Selesai. Tapi saya persuasif dulu. Tolong diurus segera,” tegasnya.
Kang DS menegaskan, seluruh tempat wisata maupun tempat usaha di wilayahnya, jangan hanya sekadar mencari keuntungan di Kabupaten Bandung.
Namun mereka tidak memberikan kontribusi balik kepada daerah melalui pembayaran pajak dan retribusi.
“Maka hari ini, saya bersama Forkopimda dan Satgas memeriksa semua perizinan tempat usaha termasuk tempat-tempat wisata. Dari empat wisata yang saya datangi, semuanya belum memiliki izin,” tegas DS.
Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil di Kabupaten Bandung.
Para pengusaha yang memiliki izin akan terlindungi dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Kang DS menambahkan, Pemkab Bandung akan memberikan peringatan berupa SP 1 hingga 3, apabila pihak pengelola wisata tetap enggan melengkapi perizinannya.
“Kami hari ini masih persuasif, kami minta mereka untuk segera mengurus perizinan. Jika masih belum, kami kasih peringatan 1,2 dan 3. Tapi jika masih membandel, maka saya menyeegelnya, “pungkas DS.
Maraknya tempat usaha maupun tempat wisata ilegal ini sudah terjadi sejak lebih dari sepuluh tahun lalu, atau sebelum Dadang Supriatna terpilih menjadi Bupati Bandung pada 2020 lalu. Ia optimistis penertiban ini dapat efektif mendongkrak PAD Kabupaten Bandung secara signifikan.
Terjadi lost potensi pendapatan hingga ratusan miliar akibat banyaknya tempat wisata dan tempat usaha ilegal. Meningkatnya PAD Kabupaten Bandung dengan sendirinya akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Dengan meningkatnya PAD, kita bisa membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta membuka lapangan kerja baru,” ungkap Bupati.
Kang DS menyebut penertiban ini akan terus dilakukan dengan menyasar tempat usaha dan wisata yang disinyalir tidak memiliki izin.
“Tempat usaha tersebut tersebar di kawasan wisata Bandung Selatan maupun Bandung Utara terutama di Kecamatan Cilengkrang dan Cimenyan,” pungkasnya.
Bagaimana mungkin praktek tempat wisata dibiarkan berlarut-larut beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap, diduga ada oknum pemain terkait hal tersebut. Sehingga hal seperti ini terjadi dan berlangsung lama. (Red)
