Proyek Jalan Desa Rp252 Juta di Cangkorah Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Dugaan Selisih Anggaran Rp121 Juta Menguap

KBB, MATAINVESTIGASI.COM — Proyek pembangunan jalan poros desa di Kampung Cimanglid RW 15 dan 16, Desa Cangkorah, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp252.000.000, kini menjadi sorotan tajam. Senin, (06/04/2026).

Di atas kertas, proyek sepanjang 427 meter itu seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat. Namun fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran ratusan juta rupiah itu benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, atau sekadar habis di atas laporan?

Hasil investigasi menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilakukan tanpa mengindahkan standar teknis. Ketebalan rigid beton hanya sekitar 13 cm dengan lebar 2,5 meter, angka yang memicu keraguan terhadap daya tahan konstruksi dalam jangka panjang.

Lebih dari itu, sejumlah tahapan krusial dalam pekerjaan beton diduga diabaikan. Mulai dari persiapan tanah yang minim, tidak terlihatnya pemasangan besi penguat seperti dowel atau wiremesh, hingga proses pemadatan yang seharusnya menggunakan vibrator.

Praktik curing untuk mencegah retak dini juga tidak terpantau, begitu pula pemotongan sambungan (cutting) yang lazim dilakukan untuk menjaga struktur beton.

Ironisnya, pekerjaan penunjang seperti penghamparan sirtu dan perbaikan bahu jalan pun tampak luput dari perhatian. Jika benar tahapan-tahapan ini diabaikan, maka proyek ini bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Dari sisi anggaran, kejanggalan semakin mencolok. Berdasarkan perhitungan volume, kebutuhan beton diperkirakan sebesar 138,775 meter kubik. Dengan asumsi harga tertinggi beton K150 di KBB sebesar Rp850.000 per meter kubik, total biaya material hanya sekitar Rp117.958.750.

Setelah ditambah pajak 11 persen, total pengeluaran diperkirakan berada di angka Rp130.934.212. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp121.065.788 dari total pagu anggaran.

Selisih ini bukan angka kecil. Dalam konteks pembangunan desa, jumlah tersebut cukup untuk membiayai proyek lain yang berdampak langsung bagi masyarakat. Namun hingga kini, ke mana aliran dana tersebut belum mendapatkan penjelasan yang transparan.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak hanya dikerjakan secara asal, tetapi juga membuka ruang penyimpangan anggaran yang serius.

Masalah lain muncul dari pengelolaan aset desa. Gedung olahraga (GOR) yang dibangun menggunakan dana desa dilaporkan beralih fungsi menjadi dapur program MBG. Perubahan fungsi ini menimbulkan polemik, terutama karena diduga dilakukan tanpa musyawarah terbuka dengan warga.

Informasi yang berkembang menyebutkan GOR tersebut disewakan dengan nilai Rp50 juta per tahun, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadi kepala desa. Jika benar, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan pengelolaan aset publik.

Kekecewaan warga pun tak terbendung. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut keputusan tersebut merugikan masyarakat.

“GOR itu milik desa, bukan milik pribadi. Harusnya untuk kepentingan warga, bukan disewakan sepihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cangkorah, Asep Mulyana, belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons.

Ketiadaan penjelasan dari pihak terkait justru mempertegas kesan tertutup dan memperbesar kecurigaan publik. Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi netral melainkan memperdalam tanda tanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengawasan dana desa. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, program pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru berisiko berubah menjadi ladang penyimpangan.

Publik kini menunggu, apakah aparat pengawas dan penegak hukum akan bertindak, atau membiarkan dugaan ini menguap seperti proyek yang kualitasnya dipertanyakan.