Proyek Normalisasi Drainase di Rancaekek Mangkrak dan Tak Jelas Anggarannya, Kadis PUTR Kabupaten Bandung Bungkam

Bandung, Matainvestigasi.com – Proyek normalisasi drainase di wilayah Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung Kondisinya mangkrak tak ada kelanjutan dan kepastian, yang sepertinya hanya dibiarkan begitu saja, Kamis, (19/06).

Diketahui, proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, tepatnya wilayah RW09 dan RW22 Desa Rancaekekwetan itu, digarap sejak awal Maret 2025 lalu.

Baca juga;

Akan tetapi, usai pembongkaran saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, sampai saat ini aktivitasnya terhenti dan belum ada lanjutan.

Menurut Pemerhati Sosial sekaligus Aktivis Kebijakan Publik, Dicky Winandi. Mangkaknya proyek normalisasi drainase di Rancaekekwetan dinilai sebagai cerminan kegiatan tak terencana.

Baca juga;

Dia menilai, mangkraknya proyek normalisasi drainase di Rancaekekwetan, dianggap sebagai pembiaran tanpa ada keseriusan penyelesaian oleh DPUTR Kabupaten Bandung.

Melalui penelusuran Matainvestigasi.com, terkait dana anggaran pada proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan tak ada keterangan detil.

Merujuk pada data di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tak tercantum adanya pengerjaan maupun pengeluaran anggaran, untuk proyek normalisasi drainase oleh DPUTR Kabupaten Bandung di Desa Rancaekekwetan tersebut.

Adapun yang tercantum di data LPSE, untuk proyek serupa, DPUTR Kabupaten Bandung tercatat merealisasikan normalisasi drainase di Kelurahan Rancaekek Kencana.

Dana yang dikeluarkan DPUTR Kabupaten Bandung, untuk proyek normalisasi drainase di Kelurahan Rancaekek Kencana, menurut data LPSE yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2024, dengan besaran Rp449,9 juta.

“Negara dirugikan secara materi dan non-materi, karena yang namanya proyek pemerintah itu ada yang namanya perencanaan awal dan pemeriksaan akhir,” jelasnya.

Dicky memaparkan, proyek yang dilakukan pemerintah perlu dilakukan pengkajian serta perecanaan yang matang, sebelum ke tahap eksekusi.

“Pengkajian dan perencanaan sangat penting. Pembiaran ini selalu saja diulang di Kabupaten Bandung, minimnya pengawasan di seluruh stekolder,” paparnya.

Termasuk aparat penegak hukum, ucap Dicky perlu ikut andil dalam pengawasan. Jangan bersandar di bawah bahasa kondusifitas, padahal itu adalah kesalahan yang sangat fatal.

“Saya perlu ingatkan konsep pembangunan itu harus berdasarkan kebutuhan bukan kemauan pribadi dan keuntungan kelompok,” ucapnya.

“Kinerja dinas bersangkutan (DPUTR Kabupaten Bandung) di pertanyakan, tunjangan kinerjanya jangan dibayar (jika kinerja buruk),” pungkas Dicky.

Sementara itu, melalui pantauan di lokasi, proyek seakan dibiarkan terbengkalai usai dilakukan pembongkaran drainase. Kondisinya membahayakan dan merusak estetika alias kumuh.

Tak terlihat adanya papan informasi terkait proyek tersebut. Masyarakat dibingungkan berapa besaran anggaran dan kapan selesainya pengerjaan. Alih-alih bermanfaat, pembongkaran drainase justru merugikan ekonomi warga sekitar.

Bahkan ketika dikonfirmasi terkait kapan proyek normalisasi drainase di Rancaekekwetan selesai, hingga berapa anggaran yang dikeluarkan, DPUTR Kabupaten Bandung terkesan tak memberikan keterbukaan informasi publik.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa masih belum memberikan keterangan alias bungkam. (Red)