Jakarta, Matainvestigasi.com – Jaksa menghadirkan ibu rumah tangga, Shielfy sebagai saksi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Selasa (17/10).
Dalam kesaksiannya, Shielfy mengatakan tanah itu dibeli pada 3 November 2010 melalui agensi. Dia mengatakan negosiasi tanah itu dilakukan agensi tanah bernama Mery dengan istri Rafael, Ernie Meike.
Shielfy mengatakan tanah seluas 1.153 m² itu dibelinya dari Ernie senilai Rp 1.769.855.000 atau Rp 1,7 miliar. Sebagai informasi, tanah itu merupakan tanah yang dibeli Rafael Alun sebagai kado ulang tahun untuk Ernie pada tahun 2005 senilai Rp 922 juta.
“Kalau di keterangan Saudara bu, ini ada Saudara menyebut memberikan 2 buah cek, angka 972.369 dan angka 972.970?” tanya jaksa.
“Pangandaran Golf No 18 Bukit Sentul,” jawab Happy.
“Itu transaksinya dengan terdakwa,” tanya jaksa.
“Yang beli Ernie Meike,” jawab Happy.
Kemudian dikatakan Happy saat bertransaksi Rafael Alun mengungkapkan keinginan beli tanah tersebut sebagai kado untuk istrinya Ernie Meike Torondek.
“Saya mau beli tanah ibu untuk kado istri saya,” kata Happy tirukan perkataan Rafael Alun. (Red)