KAB BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Kegiatan sosialisasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Sektor 2 mengenai Citarum harum jilid 2, kembali menguak ironi lama: regulasi makin ketat, tapi kesiapan lapangan dan transparansi penerapan masih jauh dari kata matang, Selasa (25/11).
Kabid LH, Robby D, mengakui ada sejumlah aturan baru yang bahkan “belum tersosialisasikan dengan baik”, mulai dari Permen 11, 12, 14, hingga beleid teknis Dirjen 114. Aturan-aturan ini menegaskan pengawasan lingkungan dan membuka jalan bagi denda administratif yang bisa langsung dijatuhkan tanpa menunggu putusan pengadilan.
“Ini hal yang baru. Denda ini langsung bisa diterapkan, ada list-nya sesuai kewenangan. Jadi memicu perusahaan supaya lebih baik,” kata Robby.
Namun pernyataan itu sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: jika sosialisasinya saja diakui minim, bagaimana perusahaan dijamin paham sebelum dihukum?
Robby memaparkan bahwa penegakan hukum lingkungan punya empat jalur: administratif, sengketa, pidana, dan perdata. Fokus hari itu adalah penindakan administratif—mekanisme yang kini dianggap paling cepat dan paling siap memukul pelanggar.
Denda administratif yang bisa langsung diterapkan tanpa proses peradilan berpotensi jadi alat efektif hanya jika pengawasan objektif dan bukti teknisnya kuat. Tanpa itu, denda justru bisa berubah menjadi instrumen arbitrer yang ditetapkan berdasarkan interpretasi petugas, bukan standar pengukuran yang transparan.
Belum ada penjelasan detail soal SOP penetapan denda, siapa pejabat penandatangan, hingga mekanisme banding cepat bagi perusahaan yang merasa dirugikan.
Dari sisi penindakan lapangan, Dansektor 2 Satyo menegaskan bahwa pihaknya mengundang para pelaku industri yang “punya kontribusi limbah” untuk memastikan mereka memahami regulasi baru.
“Ada Permen 14/2024 soal pengawasan dan denda administrasi, ada juga PP 12/2021 yang mengatur teguran, sanksi, pembekuan hingga pencabutan izin,” ujar Satyo.
Namun lagi-lagi, titik krusialnya bukan pada keberadaan aturan, tetapi penerapan dan keseragaman penindakan. Dengan aturan seketat itu, perbedaan interpretasi antara DLH, Sektor 2, dan aparat penegak hukum mudah menimbulkan tarik-menarik kewenangan.
Paradoks terbesar yang muncul dari kegiatan ini adalah pengakuan jujur bahwa aturan baru belum tersosialisasikan dengan baik, tetapi sudah siap diterapkan sebagai instrumen sanksi langsung.
Minimnya sosialisasi membuka tiga risiko besar:
1. Perusahaan kecil terjegal, bukan karena nakal, tapi karena tidak paham aturan baru.
2. Potensi penetapan denda yang tidak proporsional, karena SOP teknis belum dibuka ke publik.
3. Penyalahgunaan wewenang, karena denda bisa dijadikan alat tekanan tanpa verifikasi independen.
Terlebih, pengawasan lingkungan kerap terkendala kapasitas teknis: jumlah petugas terbatas, alat monitoring kurang, dan tidak semua laboratorium yang dipakai sudah terakreditasi.
Jika denda menjadi instrumen cepat, tetapi pengawasan tidak sekuat itu, kekacauan implementasi tinggal menunggu waktu.
Robby menegaskan bahwa jalur pidana tetap berjalan. Bahkan, jika denda administratif tidak dijalankan perusahaan, pidana menjadi “benteng terakhir”.
Pernyataan ini makin menebalkan dugaan bahwa penerapan sanksi kini bergeser dari pola pembinaan ke pola pressure-based punishment.
Pertanyaannya: apakah pembinaan benar-benar sudah dilakukan sebelum hukuman dijatuhkan?
Regulasi boleh baru, ancaman boleh keras, tapi tanpa sistem pendukung yang kuat, denda administratif hanya akan jadi alat menekan, bukan alat memperbaiki.
Sosialisasi yang jujur diakui masih berantakan adalah bukti bahwa pemerintah daerah tidak siap, tapi aturan sudah dipaksakan jalan.
Jika ini terus dilakukan, bukan perbaikan lingkungan yang terjadi, melainkan ketidakpastian hukum yang makin menggila.
Dan ketika ketidakpastian bertemu kewenangan menjatuhkan denda tanpa pengadilan, yang lahir bukan keadilan — tapi kekacauan dengan stempel resmi. (Red)








