Sidang Lanjutan Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Direktur PT. Kayu Kulit Indonesia, Hakim Aldo: Banyak Kendala Dalam Proses Pemanggilan

Bandung, Matainvestigasi.com – Pengadilan negeri bale bandung, menggelar perkara sidang praperadilan lanjutan atas penetapan direktur PT. Kayu Kulit Indonesia sebagai tersangka oleh Polres Cimahi. Di Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sidang ke 2 yang digelar dikelas 1A pada rabu 15 juli. Kuasa hukum PT Kulit Kayu Indonesia, M.
Noor Syahriza, membacakan permohonan.

Pihak termohon Polres Cimahi yang diwakili oleh kuasa hukum Karno mengatakan, ketidak hadiran sidang pertama praperadilan dikarnakan kurangnya informasi yang jelas dan ketidaksiapan dari pihak Polres Cimahi.

“Administrasi kita belum siap, karna info datangnya mepet, katanya hari senin ternyata selasa, untuk hari ini tidak ada tanggapan, paling besok nanti langsung jawaban” Katanya.

Kuasa hukum Direktrur PT. Kayu Kulit Indonesia menjelaskan bahwa hari ini hanya sebatas permohonan saja, dan akan ditanggapi juga pihak termohon oleh Polres Cimahi.

“Agenda hari ini hanya membacakan permohonan, nanti akan ditanggapi sama termohon oleh pihak Polres Cimahi” Jelas M. Noor Syahriza selaku Kuasa Hukum Direktur PT. Kayu kulit indonesia.

Hakim Aldo juga mengungkapkan “untuk perkara Prapradilan itu sifatnya cepat karna perkara Praperadilan itu di batasi oleh waktu menurut KUHP itu 7 Hari, Ketika saya ditunjuk oleh ketua Pengadilan untuk memeriksa menyidangkan perkara ini dan memangil pihak pemohohon peradilan dan termohon praperadilan selama satu Mingu”

Jadi kalau persidangannya terlalu lama ini perkaranya sudah pasti di limpahkan kepengadilan dan itu gugur. Makanya saya panggil satu mingu dengan surat tercatat, melaui kantor pos”. Ungkap aldo Hakim Sidang

“Jadi untuk sekarang ini mau perkara praperadilan, perdata atau pemberitahuan putusan harus melalui kantor pos tidak lagi pakai juru sita,

jadi bagaimana pihak pos menyampaikan ke pihak polres, boleh di katakan banyak kendala dan akhirya kami meminta ijin kepada ketua dan memita yang memangil juru sita pengadilan”. Tutup Aldo.