Kab Bandung, Matainvestigasi.com – Dugaan praktik pembuangan limbah cair kembali mengalir masuk aliran sungai, hal ini mencoreng kawasan industri tekstil di Kecamatan Majalaya. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Kartika Aurora Textile yang berlokasi di Jalan Raya Rancajigang, Jum’at (16/01).
Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan pencelupan (dyeing) tersebut diduga membuang limbah cair berwarna hitam pekat berbau menyengat secara langsung ke Sungai Cikacembang anak Sungai Citarum tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga sekitar mengaku kerap melihat aliran limbah cair hitam keluar dari bagian belakang pabrik, terutama pada malam hari. Pola tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan dari berbagai elemen.
“Pembuangan limbahnya sering terjadi pada malam hari, warnanya hitam pekat dan baunya sangat menyengat hidung alirannya jelas mengarah dari belakang pabrik menuju Sungai Cikacembang,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menyebut aktivitas tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali. Selain mencemari sungai, bau limbah juga dirasakan menyengat hingga ke kawasan pemukiman dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ironisnya, PT Kartika Aurora Textile diketahui memiliki fasilitas IPAL, namun keberadaan IPAL tersebut justru memperkuat dugaan adanya bypass pembuangan limbah, yakni praktik membuang limbah langsung ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu, terutama di luar jam operasional normal.
Hasil pantauan visual menunjukkan sistem IPAL di area perusahaan tampak beroperasi. Namun warga menduga terdapat saluran lain yang digunakan untuk membuang limbah secara diam-diam. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan sanksi pidana dan denda dalam
jumlah besar.
Menanggapi dugaan yang beredar, pihak PT Kartika Aurora Textile memberikan klarifikasi. Kepala Bagian General Affair (GA) PT Kartika Aurora Textile, Aden Ivan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuang limbah B3 secara langsung ke sungai.
“Kami tidak pernah membuang limbah B3 ke sungai tanpa pengolahan. Seluruh limbah diproses melalui IPAL sesuai prinsip kimia, fisika, dan biologi,” tegas Aden Ivan, didampingi Agus.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian sejumlah warga di sekitar aliran Sungai Cikacembang yang mengaku melihat langsung dugaan aktivitas pembuangan limbah dari area perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Masyarakat mendesak DLH segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sempel air secara independen, serta audit menyeluruh terhadap sistem IPAL PT Kartika Aurora Textile.
Pengawasan dinilai tidak cukup dilakukan pada jam kerja saja. Warga meminta pemantauan dilakukan selama 24 jam, termasuk pemasangan alat pengawasan seperti CCTV atau sensor debit limbah di titik-titik pembuangan perusahaan.
Pembuangan limbah cair B3 tanpa pengolahan berpotensi merusak ekosistem Sungai Cikacembang serta memperparah pencemaran Sungai Citarum yang selama ini menjadi perhatian nasional. Selain itu, bau menyengat yang ditimbulkan dikhawatirkan berdampak langsung pada kesehatan warga di sekitar lokasi.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan di kawasan industri tekstil Majalaya. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan. (Red)








