554 WNI yang jadi Korban TPPO Jalani Pemulihan Fisik dan Mental

BandungSebanyak 75 warga Jawa Barat dari total 554 Warga Negara Indonesia ( WNI ) dikabarkan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Myawaddy, Myanmar.

Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, para pekerja tersebut sudah melalui proses repatriasi dalam tiga gelombang melalui penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang Bangkok.

‘’Dua penerbangan langsung dilakukan pada 18 Maret 2025 dengan masing-masing membawa 200 orang. Selanjutnya pada 19 Maret 2025 154 orang. Selasa, 13 Mei 2025.

Para korban WNI langsung dibawa ke tempat transit di Wisma Haji, Pondok Gede, untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial.

‘’Mereka akan tinggal selama tiga hari untuk menjalani pemulihan fisik dan mental, sekaligus menjalani proses asesmen hukum,’’ ujar Budi.

Sementara itu, Perdagangan manusia yang sekarang sudah masuk sebagai satu tindak pidana yang menyasar semua kelompok WNI.

Tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan, anak-anak, kelompok ekonomi lemah dapat terkena kepada masyarakat dari kelompok ekonomi menengah.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, TPPO terjadi karena banyak Pekerja Migran Indonesia unprosedural.

Hal ini menjadi problem utama yang harus kita urus dibenahi terlebih dahulu. Korban TPPO rata-rata adalah PMI. Sebanyak 60-70 persen PMI bekerja unprosedural.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, pihaknya telah mengusulkan sebuah terobosan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk pembentukan satuan tugas (satgas).

“Kita akan mendorong membentuk desk atau semacam satgas di menko yang terdiri dari polisi, imigrasi, kejaksaan, kami, dan lain sebagainya. Desk yang khusus soal unprosedural dan TPPO,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan TPPO Komnas HAM Anis Hidayah menyinggung ketidaksinkronan upaya pencegahan di dalam negeri dan di luar negeri.

Misalnya kita tidak semuanya membangun kebijakan kerja sama atau bilateral dengan negara-negara yang lain. Jadi kita menempatkan pekerja migran itu di 189 negara, tetapi Indonesia hanya punya MoU dengan 13 negara.

‘’Ini menjadi tantangan yang cukup serius itu baik itu di dalam penegakan hukumnya maupun dalam pengawasannya,” ucapnya. (Red)