Oknum Kejari Sukabumi Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Jakarta, Matainvestigasi.com – Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi No. B-710/M.2.30/Fd.1/6/2022 tanggal 14 Juni 2022 hal koordinasi pengecekan di lapangan atas tanah seluas 299 hektar yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan fakta yang terjadi dinilai syarat dengan konspirasi, Rabu (22/06).

Hal tersebut diungkapkan oleh Nurchalis Patty Ketua Int Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI).

Menurut Nurchalis, ini merupakan jenis pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam penanganan perkara kasus eks HGU PT. Tenjojaya jilid II.

“Dugaan pelanggaran etika profesi dinilai oleh LP3 NKRI dengan kajian dan telaahan dari sisi profesionalisme dan akuntabilitas kinerja Kejaksaan sebagai aparatur penegak hukum dalam mewujudkan supremasi hukum, intinya banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, “ungkap Nurchalis.

Kami secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan resmi oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada Komisi Kejaksaan dengan tembusan Ombudsman, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, “tegas Nurchalis.

Selain laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik, DPN LP3 NKRI juga mendesak kepada Komisi Kejaksaan untuk menerbitkan rekomendasi Take Over penanganan perkara kasus eks HGU Tenjojaya jilid II oleh Kejaksaan Agung dan/atau KKRI.

“Biarlah Kejaksaan Agung dan/atau KKRI memanggil dan memeriksa PT. Bogorindo Cemerlang, Pejabat BPN Kabupaten Sukabumi dan Pejabat daerah Kabupaten Sukabumi serta pihak lainnya terkait korupsi jual beli tanah negara eks HGU PT. Tenjojaya.

Tujuannya mendorong percepatan penanganan perkara kasus korupsi jual beli tanah eks HGU PT. Tenjojaya adalah untuk dilakukan reforma agraria demi kesejahteraan warga masyarakat sesuai isyarat ketentuan peraturan yang berlaku, “tutup Nurchalis. (Red)