JAKARTA, MATAINVESTIGASI.COM – DPR RI kembali menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai prioritas utama pada periode legislasi ini. Setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendekati penyelesaian, RUU ini siap dibahas secara intensif oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rabu (22/10/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dalam wawancara eksklusif menyampaikan,
“Tahun ini RUU Perampasan Aset sudah masuk di Prolegnas. Setelah masa sidang, kemungkinan besar akan dibahas oleh Baleg maupun komisi terkait. Kami ingin memastikan prosesnya terbuka dan transparan, serta aspirasi publik terdengar.”
Menurut Rudianto, penyelesaian KUHAP menjadi jalur penting agar pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan tepat.
“KUHAP ini adalah pengendali aparat penegak hukum agar menjalankan hukum materiil sesuai prosedur dan tidak semena-mena. Setelah KUHAP selesai, RUU Perampasan Aset bisa difokuskan dengan lebih efektif,” ujarnya
RUU Perampasan Aset bukanlah wacana baru. Inisiatif awal muncul pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui PPATK, yang menyerahkan rancangan kepada Presiden pada 2009. Draft awal disusun pada 2012, namun proses legislasi sempat terhenti hingga kini.
“Tanpa RUU Perampasan Aset pun, Kejaksaan Agung mampu memulihkan kerugian negara menggunakan UU Tipikor dan TPPU. Tapi dengan RUU ini, pemulihan aset negara bisa lebih jelas, sistematis, dan transparan,” jelas Rudianto.
RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk publik dan lembaga terkait.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa DPR serius memperkuat instrumen hukum untuk memulihkan aset negara dan menindak pelaku korupsi. Partisipasi publik sangat penting dalam proses ini,” ujar Sufmi.
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai senjata hukum strategis dalam pemberantasan korupsi. Dengan regulasi ini, negara dapat merebut aset yang diperoleh secara ilegal sebelum pelaku dijatuhi putusan pengadilan. Hal ini akan mengurangi celah penyalahgunaan hukum dan memperkuat tata kelola aset negara.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi juga upaya untuk menunjukkan bahwa negara tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi. RUU ini bisa menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pengembalian aset,” tambah Rudianto.
Dengan fokus pada keterbukaan, partisipasi publik, dan penguatan hukum, DPR berharap RUU Perampasan Aset bukan hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi instrumen nyata dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
