Cimahi, Matainvestigasi.com – Pelaku pencemaran lingkungan masih saja terjadi meski perusahaan sudah tahu itu tidak diperbolehkan, bahkan mengerti betul apa itu program citarum harum awal atau jilid 2, sampai dengan program citarum jilid 2 berakhir per desember selama 3 bulan, Senin (12/01).
Seperti yang tampak pada pembuangan saluran limbah pabrik benang PT. Benang Warna Indonusa (BWI) yang berlokasi di Jl. Industri II No.3, Utama, Kec. Cimahi Selatan, diduga kerap buang limbah cairnya pada tengah malam, agar tidak terlihat secara kasat mata oleh umum atau masyarakat sekitar.
Diduga limbar cair itu sengaja dibuang ke aliran sungai pada situasi dan keadaan sepi Jum’at 09/01/26 sekira jam 1 pagi (dini hari). Limbah cair berwarna kuning pekat dan bau tampak keluar dari pembuangan (out fall) Pt. BWI langsung masuk ke aliran sungai sekitar.
Saat di konfirmasi via whatsapp, yaya selaku ketua ipal Pt. BWI menjelaskan, “Iya Pak sedang dalam perbaikan kemaren sabtu baru beres pompa polimer nya pak udah di ganti, dan saya lagi sakit, “jelasnya.
Ketika disambangi langsung, yaya menjelaskan, “yah saat itu memang ada masalah pompa, tapi saat ini sudah bagus sudah di perbaiki dan buangnya sudah baik, saya sakit jantung pak sudah ring 2 dan nafas suka engap, “ucapnya.
Saat ditanya harusnya jangan kerja dan banyak istirahat, karena sakit jantung khawatir ada sesuatu masalah kesehatan mendadak, yaya menegaskan, “yah bos pengen saya kerja sekuatnya umur saya sudah lebih 65 tahun sakit jantung sejak tahun 2015, kerja dari pabrik ini berdiri tahun 90an, “pungkasnya.
“Persoalan limbah karyawan sini tidak ada yang bisa pak, termasuk bu friska juga gak paham jadi harus saya kedepan meski kondisi saya sakit, mau gimana lagi memang tugas saya, karena bos suruhnya saya di kantor, “tambahnya.
Ketidak profesional dalam pengolahan limbah Pt. BWI harus di periksa oleh pihak yang berwenang, mengingat dalam pengolahan limbahnya di ragukan yang di duga melakukan pencemaran lingkungan. Dan tenaga kerja juga harus memeriksa terkait aturan Ketenaga Kerjaan yang masih mempekerjakan karyawan dalam keadaan sakit jantung. (Red)








