BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM – Rencana pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun yang sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kini memunculkan tanda tanya di lingkungan DPRD Jawa Barat. Pasalnya, terdapat perbedaan pernyataan dari sejumlah pimpinan dan anggota dewan mengenai keberadaan surat resmi pengajuan pinjaman tersebut.
Isu ini pertama kali mencuat setelah Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Barat, M.Q. Iswara, menyampaikan bahwa pihak DPRD telah menerima surat dari gubernur terkait kemungkinan pengajuan pinjaman daerah. Pernyataan itu disampaikan Iswara pada Kamis, 26 Februari 2026, di Gedung Sate, Bandung.
Dalam keterangannya, Iswara menjelaskan bahwa rencana pinjaman daerah disampaikan langsung oleh gubernur, dan surat terkait pengajuan tersebut telah diterima oleh DPRD Jawa Barat sebagai bagian dari komunikasi awal antara pemerintah provinsi dan legislatif.
Pernyataan serupa juga sempat disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat dari Fraksi PAN, Hasbullah Rahmad. Ia mengatakan bahwa surat pengajuan pinjaman daerah tersebut sudah berada di tingkat pimpinan DPRD. Meski begitu, hingga awal Maret ini, Badan Anggaran DPRD belum menggelar pembahasan resmi terkait rencana tersebut.
Menurut Hasbullah, rapat pembahasan diperlukan agar setiap rencana pembiayaan daerah dapat dikaji secara matang, termasuk menilai dampaknya terhadap struktur keuangan daerah serta kepentingan masyarakat.
Namun belakangan muncul pernyataan berbeda dari pimpinan DPRD lainnya. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, Iwan Suryawan, menyebut hingga kini belum ada pengajuan resmi secara tertulis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pinjaman daerah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa wacana mengenai pinjaman daerah memang sempat disampaikan, tetapi belum pernah diajukan secara formal kepada DPRD. Iwan menegaskan bahwa pengajuan pinjaman daerah harus melalui mekanisme yang jelas karena akan berdampak pada beban keuangan daerah dalam jangka panjang.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2026 baru saja disahkan. Oleh karena itu, jika rencana pinjaman akan diajukan, maka mekanisme pembahasannya kemungkinan baru dapat dilakukan melalui perubahan APBD dengan terlebih dahulu dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Pandangan yang sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai adanya surat resmi dari gubernur terkait rencana pinjaman tersebut, baik di tingkat pimpinan DPRD maupun di Badan Anggaran.
Ono menilai rencana tersebut masih berada pada tahap wacana pemerintah provinsi. Menurutnya, berbagai alternatif pembiayaan masih dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian pada tahun ini.
Perbedaan pernyataan di antara para pimpinan DPRD Jawa Barat tersebut membuat kejelasan status surat pengajuan pinjaman daerah menjadi sorotan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah rencana pinjaman Rp2 triliun tersebut telah benar-benar diajukan secara resmi atau masih sebatas gagasan yang sedang dikaji.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa rencana pinjaman daerah yang sempat disampaikan gubernur memang belum final. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, masih melakukan kajian terhadap berbagai kemungkinan skema pembiayaan yang dapat ditempuh.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada korespondensi resmi yang dilakukan antara pemerintah provinsi dengan DPRD terkait pengajuan pinjaman daerah tersebut. Oleh karena itu, apabila rencana pinjaman masih disebut sebagai wacana, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses kajian kebijakan sebelum diajukan secara resmi.
