Kab Bandung, Matainveatigasi.com — Kejahatan lingkungan dalam mencemari sungai citarum masih terjadi tidak pernah lepas dari oknum pelaku industri nakal, seperti halnya menyoroti dugaan praktek produksi PT Idar Buana yang beralamat di Jl. Moch. Toha No.44, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, Jawa Barat, (05/05)
Dimana perusahaan textil tersebut tidak memiliki ipal pribadi untuk pembuangan limbah produksinya, limbah cairnya harus di kirim ke IPAL terpadu MCAB Cisirung untuk dikelola agar tidak menjadi limbah berbahaya sebelum dibuang ke sungai citarum.
Seiring waktu, kondisi perusahaan diduga sedang bermasalah dengan keuangan, sehingga perusahaan tersebut tidak mampu membayar kewajiban ke MCAB. Eksekusi tegaspun di lakukan pihak pengelola limbah MCAB dengan cara menutupnya agar tidak bisa buang atau suply limbahnya.
Selaku pengelola limbah B3, MCAB sendiri merupakan perusahaan konsorsium milik Pemkab Bandung yang mengelola limbah pabrik sebayak 22 peruhasaan penghasil limbah B3 di wilayah kecamatan dayeuhkolot.
Pada awal bulan April tahun 2026, saluran pembuangan PT Idar Buana ke MCAB ditutup selama 2 pekan lebih karena belum membayar tagihan yang dianggap wanprestasi.
Namun, PT Idar Buana tetap bisa beroperasi normal seperti biasa, walaupu saluran pembuangannya telah ditutup pihak MCAB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Idar Buana sendiri tidak memiliki pembuangan limbah cairnya, kecuali buang ke MCAB. Patut diduga selama 2 minggu ditutup, PT Idar Buana membuang limbah cairnya by pass ke anak sungai selama perusahaan tersebut beropearsi secara normal.
Berdasarkan analisa, PT Idar Buana diduga kuat memiliki saluran limbah siluman yang mengarah ke sungai cisuminta, sehingga perusahaan tersebut bisa tetap bebas beroperasi tanpa kendala membuang limbah cair hasil produksinya tersebut.
Pada tanggal 16 April 2026, media ini, bersama dengan team, coba mendatangi PT Idar Buana untuk meminta informasi, sampai sejauh mana kebenaran dari informasi yang diterima, bahwa saluran PT Idar Buana ke MCAB telah ditutup, Security yang menerima menjawab, untuk penanggung jawab dari limbah adalah bapak Ahmad, beliau sedang sakit, saya akan menghubungi beliau, agar bisa di jadwalkan untuk memberikan klarifikasi.
Ahmad, selaku HRD PT Idar Buana, Menjelaskan kepada media ini melalui Whatsapp di nomor +62 859-7461-0XXX, Dia mengatakan “bahwa benar saluran pembuangan mereka ditutup oleh PT MCAB dan kami tetap produksi, untuk limbah tidak kami buang, tetapi ditampung di pabrik” saya sedang sakit, kita akan jadwalkan untuk bertemu dan perwakilan saya akan menghubungi bapak.
Ahmad mengatakan, bahwa pihak media ditunggu dipabrik dan akan bertemu dengan bapak Empi, selaku perwakilan PT Idar Buana. Empi menjelaskan, bawha dia di perintahkan oleh bapak Ahmad untuk memberikan penjelasan, perihal pembuangan limbah pabrik.
“Memang benar ditutup MCAB, kami tetap produksi, limbah tidak dibuang, kita Recycle (daur ulang) sisa ditampung, sehingga kondisi pabrik banjir,” untuk perihal lebih lanjut lebih saya tidak punya kapasitas menjelaskan, yang lebih berhak adalah Direktur atau Bapak Arifin, datang saja nanti kepabrik untuk membuat jadwal.
Tetapi, sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, pihak dari PT Idar Buana tidak memberikan penjelasan lanjutan dengan detail.
Informasi yang beredar, bahwa PT Idar Buana sebelum lebaran 2026 pernah di sidak oleh Polda Jabar, perihal limbah dan penampungan Batu bara FABA (Fly Ash & Bottom Ash) informasi yang beredar bahwa PT Idar Buana diduga telah berkoordinasi baik dengan pihak Polda Jabar. Sejak saat itu, penyedia suply Batu bara adalah Oknum anggota dari Polda Jabar.
MCAB sendiri perihal penutupan saluran PT Idar Buana membenarkan, pada awal bulan April kita tutup, kurang lebih 2 minggu, tetapi sekarang, sudah dibuka lagi, karena sudah melakukan pebayaran dan sempat di panggil ke DLH Kab Bandung.(Red)
