KOTA BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — Wacana pembentukan regulasi baru kembali mengemuka di DPRD Jawa Barat. Kali ini, Komisi V mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang secara khusus mengatur perlindungan keluarga dari apa yang mereka sebut sebagai perilaku seksual menyimpang, termasuk isu LGBT, serta dampak negatif perkembangan era digital.
Inisiatif tersebut disampaikan sebagai bagian dari rencana prakarsa DPRD Jabar yang akan diusulkan masuk dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, menegaskan bahwa dorongan pembentukan regulasi ini tidak muncul tanpa alasan, melainkan merupakan respons atas dinamika sosial yang dinilai semakin kompleks.
“Pembuatan Ranperda mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital ini sebagai tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini,” kata Siti Muntamah di Kota Bandung, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, urgensi Ranperda ini juga diperkuat oleh fakta bahwa sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat telah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa kebutuhan akan payung hukum di tingkat provinsi semakin mendesak, terutama dalam menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan keluarga dan anak.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Jabar menerima audiensi dari Giga Indonesia yang secara khusus menyuarakan kegelisahan terhadap fenomena sosial yang berkembang. Dalam forum tersebut, isu yang diangkat tidak hanya berkaitan dengan orientasi dan perilaku seksual, tetapi juga meluas pada dampak negatif kemajuan digital terhadap ketahanan keluarga.
“Mereka (Giga Indonesia) menyampaikan usulannya agar secepatnya dibentuk Ranperda yang dapat memberikan perlindungan kepada keluarga, khususnya upaya preventif dari penyimpangan seksual,” jelas Siti.
Audiensi tersebut turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkaya perspektif kebijakan. Hadir dalam pembahasan antara lain Bappeda Jabar, Biro Hukum Setda, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Di sisi lain, Ketua Giga Indonesia, Euis Sunarti, memaparkan sejumlah data yang menurutnya memperkuat urgensi pembentukan regulasi tersebut. Ia menyebut Jawa Barat berada pada posisi tertinggi secara nasional dalam jumlah populasi LGBT, dengan angka yang diklaim mencapai sekitar 302 ribu orang.
Tak hanya itu, Euis juga menyoroti tren peningkatan kasus HIV di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jabar, terjadi lonjakan signifikan sejak 2022.
“Tahun 2022 tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum periode tersebut, angka penambahan kasus relatif stabil di kisaran 5.000 kasus per tahun. Kenaikan tajam dalam tiga tahun terakhir disebutnya sebagai indikator serius yang perlu mendapat perhatian kebijakan yang lebih komprehensif.
Dengan berbagai latar belakang tersebut, DPRD Jabar kini berada pada tahap awal merumuskan arah kebijakan melalui Ranperda. Meski masih dalam tahap usulan, pembahasan regulasi ini diperkirakan akan memicu diskursus luas, mengingat isu yang diangkat bersinggungan langsung dengan aspek sosial, kesehatan, hingga dinamika hak dan perlindungan keluarga di era digital.
