BANDUNG, MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah serta pembentukan regulasi untuk mendukung pembangunan di Jawa Barat.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Gubernur Jawa Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Melalui forum tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama tahun 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa menjelaskan, penyampaian nota pengantar tersebut telah dijadwalkan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan juga menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua usulan Ranperda yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat paripurna.
“Dua Ranperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,” ujar Buky Wibawa di Kota Bandung, Kamis (25/6/2026).
Menurut Buky, pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Ranperda tersebut akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) XIV dan XV. Pembentukan kedua pansus itu sekaligus dilakukan bersamaan dengan Pansus XVI yang bertugas membahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selain mendengarkan jawaban pemerintah daerah, rapat paripurna juga menjadi forum bagi fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan tanggapan atas pendapat gubernur mengenai Ranperda Prakarsa DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Untuk mempercepat jalannya sidang, pandangan fraksi disampaikan secara langsung oleh Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota DPRD Jawa Barat Dea Eka Rizaldi. Sementara fraksi lainnya menyerahkan pandangan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.
Berbagai masukan dan catatan disampaikan fraksi-fraksi guna memperkuat substansi Ranperda tersebut. DPRD berharap regulasi yang disusun nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis dan kompleks.
Pada rapat yang sama, pimpinan DPRD juga mengumumkan usulan keanggotaan Panitia Khusus dari seluruh fraksi sebagai tindak lanjut Surat Pimpinan DPRD Nomor 1458/TU.04/DPRD tentang Permohonan Usulan Keanggotaan Pansus. Daftar nama anggota pansus kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD untuk selanjutnya ditetapkan sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas ketiga Ranperda secara mendalam.
Pembentukan Pansus XIV, XV, dan XVI menjadi tahapan penting dalam proses legislasi di DPRD Jawa Barat. Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, DPRD berharap setiap Ranperda dapat menghasilkan kebijakan yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun masa kerja ketiga pansus tersebut berlangsung mulai 25 Juni hingga 6 Agustus 2026. Pansus XIV akan membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pansus XV bertugas membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara Pansus XVI akan mengkaji Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
