DPRD Jawa Barat Bahas Jawaban Gubernur atas Pandangan Fraksi terhadap Ranperda P2APBD 2023

KOTA BANDUNG,  MATAINVESTIGASI.COM — DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Jawa Barat atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Minggu (05/07/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat.

Dalam pembukaan rapat, Taufik Hidayat menjelaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang digelar pada 2 Juli 2024. Pada rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Jawa Barat telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2023.

“Untuk itu pada rapat paripurna DPRD Jawa Barat hari ini, Bapak Pj Gubernur Jabar menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dimaksud. Terima kasih kepada Bapak Pj Gubernur Jabar yang telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD 2023,” ujar Taufik Hidayat.

Ia menambahkan, setelah penyampaian jawaban gubernur, pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat pada 8 hingga 12 Juli 2024. Hasil pembahasan tersebut dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya pada 12 Juli 2024 sebagai bagian dari tahapan penyelesaian Ranperda P2APBD Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, dalam penyampaian jawabannya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menanggapi berbagai masukan, pertanyaan, kritik, hingga rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bey menyatakan sependapat dengan pandangan DPRD bahwa capaian opini WTP tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan aspek administratif atau formalitas. Menurutnya, opini tersebut harus diikuti dengan komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah melalui tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK RI.

Hal tersebut mencakup penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penerapan standar akuntansi pemerintahan secara konsisten agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek yuridis maupun operasional.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat pimpinan, dan para anggota DPRD Jawa Barat yang telah memberikan perhatian secara sungguh-sungguh melalui pencermatan terhadap substansi P2APBD TA 2023,” kata Bey Triadi Machmudin.

Ia menilai seluruh pandangan yang disampaikan DPRD, baik berupa apresiasi, harapan, pernyataan, pertanyaan, kritik maupun rekomendasi, merupakan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Pencapaian opini WTP ini tidak terlepas dari peran dan kerja sama seluruh pihak, termasuk DPRD Jawa Barat sebagai mitra kerja pemerintah daerah,” tambahnya.