Temuan BPK Bongkar Belanja Tenaga Alih Daya Dinkes Kota Bandung Sebesar Rp 28,5 Miliar yang Diduga Penuh Rekayasa!

BANDUNG — Pengelolaan keuangan Pada Dinas Kesehatan ( Dinkes Kota Bandung ) kembali menuai sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK RI ) membongkar sederet dugaan penyimpangan dalam pengadaan serta pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Alih Daya Tahun Anggaran 2025.

Dari total realisasi senilai Rp28.511.866.740,00 yang bersumber dari pos Belanja Jasa Kantor, hasi pemeriksaan BPK menemukan prosedur e-purchasing yang cacat hingga ketidaksesuaian pertanggungjawaban mencapai Rp3.700.389.701.

Nilai tersebut sudah terserap untuk pembayaran sembilan surat pesanan pengadaan tenaga alih daya yang ditugaskan di Dinas Kesehatan dan UPTD.

Tenaga alih daya untuk kebutuhan administrasi, resepsionis, teknologi informasi, keamanan, petugas kebersihan, serta pengemudi.

Akan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terungkap alokasi Rp3.451.980.612.625 atau 87,13 persen dari anggaran total Rp3.961.986.360.688 diduga ada rekayasa administratif.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) BPK yang melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Kota Bandung dianggap telah mengabaikan prinsip tata kelola yang transparan dan tertib hukum.

PPK diduga telah melakukan manipulasi untuk tanggal pemesanan Ketika BPK melakukan pengujian dokumen e-katalog terhadap 6 surat pesanan senilai total Rp20.320.680.000.

Dalam dokumen tersebut tanggal pembuatannya dibuat mendahului atau sama persis dengan tanggal tayang pesanan pada sistem e-katalog.

PPK sendiri mengakui bahwa penyedia sebenarnya sudah ditunjuk secara langsung sejak bulan Desember 2024. Sedangkan proses administratif e-pesanan baru dikerjakan pada bulan Januari 2025.

Tidak itu saja, ternyata PPK tidak pernah membuat dokumen rincian satuan harga sebagai kertas kerja pembanding Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk komponen di luar biaya gaji tenaga alih daya.

PPK juga menyatakan bahwa Dinkes Kota Bandung tidak pernah meminta pertanggungjawaban non-personel selama Tahun 2025. Sebab klausul yang memuat kewajiban penyedia untuk menyampaikan pertanggungjawaban nongaji dan THR memang tidak tercantum dalam surat pesanan.

Sebagai informasi untuk Perusahaan penyedia tenaga alih daya tersebut Adalah PT BPM, PT IA, CV AMA, CV BSK, PT KGB, PT KDH, PT RCP.

Untuk rincian 9 paket pekerjaan diberikan kepada 6 perusahaan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tenaga Administrasi oleh PT BPM senilai Rp5.677.200.000,00.
  2. Tenaga Resepsionis oleh PT IA senilai Rp685.920.000,00.
  3. Tenaga IT oleh CV AMA senilai Rp463.860.000,00.
  4. Tenaga Keamanan Dinas Kesehatan oleh CV BSK senilai Rp1.074.240.000,00.
  5. Tenaga Keamanan UPTD oleh PT KGB senilai Rp7.201.380.000,00.
  6. Tenaga Kebersihan Dinas Kesehatan oleh PT KDH senilai Rp1.060.920.000,00.
  7. Tenaga Kebersihan UPTD oleh PT RCP senilai Rp6.444.346.740,00.
  8. Tenaga Supir Dinas Kesehatan oleh PT BPM senilai Rp1.180.800.000,00.
  9. Tenaga Supir UPTD oleh CV BSK senilai Rp4.723.200.000,00.

Temuan Pelanggaran Kontrak dan Realisasi oleh Penyedia

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran, mutasi rekening payroll, dan konfirmasi lapangan membongkar adanya ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak senilai total Rp3.700.389.701.

CV AMA yang mendapat paket pekerjaan tenaga IT, hanya merealisasikan 3 orang dengan total pembayaran yang telah ditransfer sebesar Rp9.750.000,00. Padahal dalam kontrak, biaya gaji dan THR tercatat Rp7.500.000,00 per bulan.

Selain itu, BPK juga menemukan pengadaan seragam dan pelatihan fiktif sebesar Rp230.944.400. Kenyataanya CV AMA hanya menyediakan satu stel seragam seharga Rp4.840.000 saja.

Sementara itu, PT BPM dan PT RCP memasukkan komponen biaya pelatihan kompetensi masing-masing sebesar Rp122.984.400 dan Rp102.000.000. Akan tetapi tidak ditemukan sertifikat pelatihan dari narasumber ahli yang bersertifikat.

Selain itu, ketiadaan bukti Pertanggungjawaban Non-Gaji Sebesar Rp3.459.695.301 penyedia tidak pernah menyampaikan bukti pembayaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pembinaan, dan pengawasan.

Penyedia hanya memberikan bukti pengeluaran yang tidak berbasis at cost. Bukti tidak dilengkapi tanda terima seragam, tidak disertai visum kegiatan.

Lebih miris lagi, pembayaran premi BPJS Kesehatan sebesar Rp7.500.000,00 ternyata sudah dibayarkan melalui keanggotaan pasangan.

Ketika dikonfirmasi baik secara tertulis maupun langsung terkait dengan temuan BPK ini, Dinkes Kota Bandung tidak memberikan respon jawaban.

Bahkan Ketika ingin bertemu dengan humas Dinkes Kota Bandung yang Bernama Yanto, sepertinya enggan untuk menerima konfirmasi dari media dengan alasan sedang ada keperluan. (chox).